Delapan warga negara asing akhirnya diamankan Polda Metro Jaya. Mereka terjerat kasus penyalahgunaan narkoba. Menurut informasi yang beredar, kedelapan orang itu berasal dari Malaysia, Australia, dan Cina.
AKBP Dedy Anung, Wadir Narkoba Polda Metro Jaya, mengonfirmasi penangkapan ini. Ia menegaskan, proses hukum akan berjalan sebagaimana mestinya di Indonesia.
"Untuk para warga negara asing yang sudah diamankan, yang berlaku adalah aturan perundang-undangan yang ada di negara kita tentu," ujarnya, Senin (22/12/2025).
Menurutnya, secara prosedur, para tersangka WNA ini akan diproses sama seperti tersangka lainnya. Tapi ada satu hal yang berbeda.
"Kemudian kita proses tetap sama dengan tersangka yang lain. Namun demikian, karena ada haknya warga negara asing, maka kita juga berkoordinasi dengan kedutaan besar setempat untuk melakukan pendampingan," jelas Dedy.
Jadi, meski mendapat pendampingan dari perwakilan negaranya, jalan hukum yang ditempuh tetaplah hukum Indonesia. Tak ada pengecualian.
"Namun demikian, tentu prosesnya tetap kita proses sebagaimana proses hukum yang berlaku di negara kita," tambahnya tegas.
Sampai saat ini, detail kasus seperti jenis narkoba apa yang terlibat masih belum diungkap ke publik. Yang jelas, penangkapan dilakukan oleh sejumlah Polres di bawah Polda Metro Jaya.
Dedy berjanji akan memberikan rincian lebih lengkap nanti. "Jadi, untuk WNA di Polres jajaran ada pengungkapan. Nanti untuk detailnya akan kami cek kembali dari Polres yang menangani," pungkasnya.
Artikel Terkait
Australia dan Indonesia Perkuat Kemitraan dengan Traktat Keamanan Baru
Mantan Pejabat Kemnaker Akui Terima Rp 218 Juta dari Pengurusan Sertifikasi K3
New START Kedaluwarsa, AS dan Rusia Sepakat Lanjutkan Negosiasi untuk Perjanjian Baru
Video Pengeroyokan Siswi SMAN 1 Bengkulu Viral, Sekolah Klaim Sudah Damai