Jadi, meski mendapat pendampingan dari perwakilan negaranya, jalan hukum yang ditempuh tetaplah hukum Indonesia. Tak ada pengecualian.
"Namun demikian, tentu prosesnya tetap kita proses sebagaimana proses hukum yang berlaku di negara kita," tambahnya tegas.
Sampai saat ini, detail kasus seperti jenis narkoba apa yang terlibat masih belum diungkap ke publik. Yang jelas, penangkapan dilakukan oleh sejumlah Polres di bawah Polda Metro Jaya.
Dedy berjanji akan memberikan rincian lebih lengkap nanti. "Jadi, untuk WNA di Polres jajaran ada pengungkapan. Nanti untuk detailnya akan kami cek kembali dari Polres yang menangani," pungkasnya.
Artikel Terkait
Revisi UU Pemda 2026 Dinanti Jadi Momentum Perbaiki Hubungan Pusat-Daerah
De Zerbi Buka Peluang ke Tottenham, Syaratnya Spurs Harus Bertahan
Polres Metro Bekasi Gelar Pengecekan di 28 Objek Wisata Jelang Libur Lebaran
Pemerintah Siapkan WFH Satu Hari Seminggu untuk ASN Usai Lebaran