Kasus korupsi proyek di Dinas PU Ogan Komering Ulu kembali memasuki babak baru. Jaksa KPK telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan untuk empat tersangka tambahan ke Pengadilan Tipikor Palembang. Mereka akan segera diadili terkait dugaan pungutan fee proyek.
Jaksa KPK Rakhmad Irwan mengonfirmasi hal itu kepada awak media, Senin (22/12/2025).
Kini, tinggal menunggu jadwal sidang pertama. "Kami menunggu informasi penetapan agenda sidang, termasuk susunan majelis hakim yang akan memimpin," tambah Rakhmad.
Keempat orang yang akan disidang itu adalah Parwanto (Wakil Ketua DPRD OKU) dan Robi Vitergo (anggota DPRD OKU). Dua lainnya berasal dari kalangan swasta, yaitu Ahmat Thoha dan Mendra SB.
Untuk Parwanto dan Robi, dakwaannya bersifat alternatif. Pilihan pertama adalah Pasal 12 huruf b UU Tipikor, dijerat bersama pasal-pasal dalam KUHP. Opsi kedua, Pasal 11 UU Tipikor dengan kombinasi yang sama. Sementara Ahmat Thoha dan Mendra SB didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Tipikor.
Artikel Terkait
Dari Karst Tersembunyi ke Desa Sejahtera: Kisah Transformasi Rammang-Rammang
Sertifikat Tiba, Warga Jember Akhirnya Punya Kepastian di Atas Tanah Sendiri
Hujan Tak Halangi Ribuan Warga Jember Berdoa Bersama Sambut HUT
Pramono Anung Gerakkan BUMD Serap Panen Petani Terdampak Bencana