KPK Limpahkan Dakwaan Empat Tersangka Baru Kasus Fee Proyek di OKU

- Senin, 22 Desember 2025 | 12:50 WIB
KPK Limpahkan Dakwaan Empat Tersangka Baru Kasus Fee Proyek di OKU

Kasus korupsi proyek di Dinas PU Ogan Komering Ulu kembali memasuki babak baru. Jaksa KPK telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan untuk empat tersangka tambahan ke Pengadilan Tipikor Palembang. Mereka akan segera diadili terkait dugaan pungutan fee proyek.

Jaksa KPK Rakhmad Irwan mengonfirmasi hal itu kepada awak media, Senin (22/12/2025).

"Tim Jaksa Penuntut Umum telah selesai melimpahkan dakwaan dan berkas perkara dari para terdakwa ke Pengadilan Tipikor Palembang," ujarnya.

Kini, tinggal menunggu jadwal sidang pertama. "Kami menunggu informasi penetapan agenda sidang, termasuk susunan majelis hakim yang akan memimpin," tambah Rakhmad.

Keempat orang yang akan disidang itu adalah Parwanto (Wakil Ketua DPRD OKU) dan Robi Vitergo (anggota DPRD OKU). Dua lainnya berasal dari kalangan swasta, yaitu Ahmat Thoha dan Mendra SB.

Untuk Parwanto dan Robi, dakwaannya bersifat alternatif. Pilihan pertama adalah Pasal 12 huruf b UU Tipikor, dijerat bersama pasal-pasal dalam KUHP. Opsi kedua, Pasal 11 UU Tipikor dengan kombinasi yang sama. Sementara Ahmat Thoha dan Mendra SB didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Tipikor.

Di sisi lain, KPK juga tak tinggal diam soal keamanan proses hukum. Rakhmad menyebut, koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi dan Polda Sumsel telah dilakukan. Tujuannya jelas: untuk memastikan dukungan pengamanan dan pengawalan selama sidang berlangsung.

Gelombang penanganan kasus ini sebenarnya sudah dimulai sejak Maret lalu. Kala itu, KPK melakukan operasi tangkap tangan yang menjerat enam orang lebih dulu. Mereka kini masih menjalani persidangan. Keenamnya adalah mantan Kadis PUPR OKU Nopriansyah, serta tiga anggota dewan: Umi Hartati, Fahrudin, dan Ferlan Juliansyah.

Menurut penelusuran, awal mula kasus ini sederhana saja: soal janji fee yang belum juga cair. Menjelang Lebaran, tiga anggota DPRD OKU itu menagih komitmen fee proyek kepada Nopriansyah. Sang kepala dinas sebelumnya berjanji uang itu akan diberikan sebelum Hari Raya.

"Menjelang Idul Fitri, pihak DPRD, yang diwakili oleh Saudara FJ (Ferlan Juliansyah), yang merupakan anggota dari Komisi III, kemudian Saudara MFR (M Fahrudin), kemudian Saudari UH (Umi Hartati), menagih jatah fee proyek kepada Saudara NOP (Nopriansyah) sesuai dengan komitmen yang kemudian dijanjikan oleh Saudara NOP akan diberikan sebelum Hari Raya Idul Fitri," jelas Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam sebuah konferensi pers di Jakarta, Minggu (16/3).

Ceritanya pun berlanjut. Pada 13 Maret 2025, Nopriansyah disebut menerima Rp 2,2 miliar dari seorang pengusaha bernama Fauzi. Sebelumnya, ada juga penerimaan Rp 1,5 miliar dari Ahmad. Uang segunung itu diduga akan dibagikan ke para anggota dewan. Namun, rencana itu urung. Dua hari kemudian, KPK bergerak cepat. Operasi tangkap tangan pun digelar, mengamankan uang tunai Rp 2,6 miliar dan sebuah mobil Fortuner.

Dari penyelidikan itu, kemudian muncul empat nama baru. Mereka ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada Kamis, 20 November lalu. Selain Parwanto dan Robi Vitergo dari DPRD, ada dua pengusaha: Ahmat Thoha dan Mendra SB. Dengan demikian, total tersangka dalam kasuistik proyek di OKU ini kini mencapai sepuluh orang. Perjalanan sidang mereka tentu akan menjadi sorotan berikutnya.

Komentar