Jalan panjang kasus ini berawal dari ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Di sana, Lisa dinyatakan bersalah karena menyuap tiga hakim PN Surabaya. Tujuannya? Agar kliennya, Ronald, bebas dari perkara kematian Dini Sera. Untuk perbuatan itu, awalnya ia dihukum 11 tahun penjara plus denda Rp 750 juta.
Namun begitu, vonis itu tidak bertahan lama. Di tingkat banding, hukuman justru bertambah berat. Majelis hakim PT DKI Jakarta yang diketuai Teguh Harianto dengan anggota Budi Susilo dan Hotma Maya Marbun memutuskan untuk menaikkan hukumannya menjadi 14 tahun penjara. Putusan banding itu sendiri sudah ada di Direktori Putusan PT DKI Jakarta sejak akhir Agustus 2025.
Kini, setelah MA menutup pintu kasasi, perjalanan hukum Lisa rasanya sudah sampai di ujung. Empat belas tahun di penjara menunggu.
Artikel Terkait
Langit Merah di Pandeglang Hebohkan Warga, BMKG: Cuma Fenomena Biasa
Arus Mudik Natal di Tol Cipali Landai, Volume Kendaraannya Turun 17 Persen
Bupati Bekasi Tersangka Suap, Wakil Bupati Diangkat Jadi Plt
Minggu, 21 Desember 2025: Umat Islam Indonesia Sambut Awal Rajab 1447 H