Jalan panjang kasus ini berawal dari ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Di sana, Lisa dinyatakan bersalah karena menyuap tiga hakim PN Surabaya. Tujuannya? Agar kliennya, Ronald, bebas dari perkara kematian Dini Sera. Untuk perbuatan itu, awalnya ia dihukum 11 tahun penjara plus denda Rp 750 juta.
Namun begitu, vonis itu tidak bertahan lama. Di tingkat banding, hukuman justru bertambah berat. Majelis hakim PT DKI Jakarta yang diketuai Teguh Harianto dengan anggota Budi Susilo dan Hotma Maya Marbun memutuskan untuk menaikkan hukumannya menjadi 14 tahun penjara. Putusan banding itu sendiri sudah ada di Direktori Putusan PT DKI Jakarta sejak akhir Agustus 2025.
Kini, setelah MA menutup pintu kasasi, perjalanan hukum Lisa rasanya sudah sampai di ujung. Empat belas tahun di penjara menunggu.
Artikel Terkait
Juara Dunia MotoGP Joan Mir Prediksi Veda Ega Pratama Bisa Kompetitif di Moto3 2026
Presiden Prabowo Telepon Sejumlah Pemimpin Muslim Ucapkan Selamat Idulfitri
Inter Miami Tak Akan Rotasi Messi Jelang Piala Dunia 2026
Trump Klaim Selat Hormuz Segera Dibuka, Dikendalikan Bersama AS-Iran