Semua ini bukan tanpa dasar. Anang menjelaskan, lelang ini merupakan pelaksanaan putusan kasasi Mahkamah Agung yang sudah berkekuatan hukum tetap. Putusannya sendiri sudah lama, yakni Nomor 1399 K/Pid.Sus/2020 tanggal 5 Agustus 2020, yang menjerat Andi Winarto.
Nah, uang hasil lelang nantinya akan masuk dulu ke rekening Kejaksaan Negeri Kota Bandung. Dari sana, dana itu akan dialokasikan untuk mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus ini.
Kasus Andi Winarto sendiri cukup menggemparkan. Saat itu, ia menjabat sebagai Direktur Utama PT Hastuka Sarana Karya (HSK) dan terlibat dalam pembobolan sebuah bank BUMD. Pengadilan menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara plus denda Rp 1 miliar kepadanya.
Namun begitu, hukuman itu belum seberapa dibanding kewajiban uang pengganti yang harus ia bayar. MA memutuskan ia harus membayar uang pengganti yang nilainya fantastis: Rp 548 miliar.
Amar putusan MA jelas menyatakan, jika terpidana gagal melunasi uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan tetap, maka jaksa berwenang menyita dan melelang hartanya. Inilah yang kini terjadi. Lelang aset di Bandung itu adalah bagian dari upaya mengeksekusi putusan tersebut, menutup sedikit dari kerugian negara yang sangat besar.
Artikel Terkait
Ragunan Ramai Pengunjung di Hari Pertama Lebaran, Puncak Diprediksi Besok
Ragunan Ramai Libur Lebaran, Puncak Pengunjung Diprediksi Capai 100 Ribu Besok
Ragunan Dipadati Pengunjung, Puncak Keramaian Diprediksi Besok
KPK Jelaskan Alasan Penahanan Rumah untuk Gus Yaqut