Operasi tangkap tangan KPK di Banten Rabu sore lalu benar-benar menyita perhatian. Yang menarik, salah satu yang terjaring adalah seorang oknum jaksa. Mereka diduga kuat melakukan pemerasan terhadap seorang warga negara asing asal Korea Selatan.
Tak tanggung-tanggung, sembilan orang diamankan dalam aksi yang digelar pada 17 Desember itu. KPK kemudian menyerahkan kasus beserta tersangkanya ke Kejaksaan Agung untuk ditindaklanjuti. Nah, begini fakta-fakta yang berhasil dirangkum.
Dugaan Kuat Sasaran WN Korea
Setelah diamankan, para pelaku langsung diserahkan ke Kejagung. Dari penelusuran awal, motifnya adalah pemerasan. Korban yang diduga menjadi sasaran adalah seorang Warga Negara Korea Selatan yang sedang terlibat proses hukum.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, memberikan konfirmasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat (19/12).
"Dalam proses persidangan para pihak tersebut, salah satunya warga negara asing dari Korea Selatan, menjadi korban dugaan tindak pemerasan oleh aparat penegak hukum," tegas Budi.
Lima Nama Sudah Ditetapkan sebagai Tersangka
Menanggapi hal ini, Kejagung pun tak tinggal diam. Mereka segera bergerak dan, hasilnya, lima orang sudah resmi berstatus tersangka. Tiga di antaranya adalah orang yang baru saja diamankan KPK, sementara dua lainnya sudah lebih dulu ditetapkan oleh Kejagung.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menguraikan kronologinya. Pihaknya menerima penyerahan tiga orang dari KPK pada Kamis (18/12). Ketiganya langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh Jampidsus.
Artikel Terkait
Prabowo Salat Id dan Tinjau Huntara Aceh, Klaim Pemulihan Bencana Capai 100 Persen
Lebaran, 8.872 Warga Binaan di Jateng Dapat Remisi, 57 Langsung Bebas
Gus Ipul Tegaskan Efisiensi Anggaran Tak Sentuh Bansos dan Kebutuhan Dasar
Wali Kota Makassar dan Jajaran Berbaur dengan Warga dalam Salat Idulfitri di Karebosi