Operasi tangkap tangan KPK di Banten Rabu sore lalu benar-benar menyita perhatian. Yang menarik, salah satu yang terjaring adalah seorang oknum jaksa. Mereka diduga kuat melakukan pemerasan terhadap seorang warga negara asing asal Korea Selatan.
Tak tanggung-tanggung, sembilan orang diamankan dalam aksi yang digelar pada 17 Desember itu. KPK kemudian menyerahkan kasus beserta tersangkanya ke Kejaksaan Agung untuk ditindaklanjuti. Nah, begini fakta-fakta yang berhasil dirangkum.
Dugaan Kuat Sasaran WN Korea
Setelah diamankan, para pelaku langsung diserahkan ke Kejagung. Dari penelusuran awal, motifnya adalah pemerasan. Korban yang diduga menjadi sasaran adalah seorang Warga Negara Korea Selatan yang sedang terlibat proses hukum.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, memberikan konfirmasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat (19/12).
"Dalam proses persidangan para pihak tersebut, salah satunya warga negara asing dari Korea Selatan, menjadi korban dugaan tindak pemerasan oleh aparat penegak hukum," tegas Budi.
Lima Nama Sudah Ditetapkan sebagai Tersangka
Menanggapi hal ini, Kejagung pun tak tinggal diam. Mereka segera bergerak dan, hasilnya, lima orang sudah resmi berstatus tersangka. Tiga di antaranya adalah orang yang baru saja diamankan KPK, sementara dua lainnya sudah lebih dulu ditetapkan oleh Kejagung.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menguraikan kronologinya. Pihaknya menerima penyerahan tiga orang dari KPK pada Kamis (18/12). Ketiganya langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh Jampidsus.
"Memang benar kemarin ada operasi tangkap tangan, ada beberapa orang di antaranya yang dilakukan oleh KPK. Di antaranya salah satunya adalah ada oknum jaksa dari Kejaksaan Tinggi Banten," kata Anang di Gedung Puspenkum, Jakarta Selatan, Jumat lalu.
Oknum jaksa yang dimaksud adalah Redy Zulkarnaen (RZ), yang menjabat sebagai Kasubag Daskrimti Kejati Banten. Dua tersangka lainnya berasal dari kalangan swasta: seorang pengacara berinisial DF dan seorang penerjemah perempuan berinisial MS.
"Kedua dari pihak swasta berinisial DF dan MS seorang perempuan, dan tadian malam sudah dilakukan pemeriksaan," ucap Anang.
Tak hanya orang, barang bukti berupa uang juga turut diserahkan. Anang mengakui bahwa Kejagung memang sedang mengusut kasus dugaan pemerasan terhadap WN Korea tersebut, yang persidangannya berlangsung di Banten.
Menariknya, jauh sebelum OTT KPK terjadi, Kejagung ternyata sudah bergerak. Dua oknum jaksa bahkan sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (17/12), hari yang sama dengan operasi.
"Sedangkan kami sendiri di tanggal 17 Desember sudah melakukan juga penyidikan terhadap perkara ini dan sudah menetapkan dua tersangka," jelasnya.
Kedua oknum itu adalah HMK (Kasipidum Kejari Kabupaten Tangerang) dan RV (JPU Kejati Banten). Mereka kini sudah mendekam di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Jadi, total daftar tersangkanya adalah:
1. Herdian Malda Ksastria (HMK), Kasipidum Kejari Kab. Tangerang;
2. Rivaldo Valini (RV), Jaksa Penuntut Umum Kejati Banten;
3. Redy Zulkarnaen (RZ), Kasubag Daskrimti Kejati Banten;
4. Didik Feriyanto (DF), Pengacara;
5. Maria Siska (MS), Penerjemah/Ahli Bahasa.
Artikel Terkait
Korlantas Pilih Jalur Dialog dan Pelatihan, Bukan Sekadar Tilang, untuk Tekan Kecelakaan Angkutan Umum
Indonesia dan Jepang Sama-Sama Raih Kemenangan di Laga Perdana Grup B Piala Asia U17
Dudung Bantah Punya Masalah Pribadi dengan Habib Rizieq dan Menolak Tudingan di Balik Pidato Prabowo
Kapal Nelayan Ditabrak Kapal Kargo di Perairan Kalianda, Satu ABK Hilang