Dunia pesantren di Wonogiri diguncang kabar duka. Seorang santri berusia 12 tahun, berinisial MMA, meninggal dunia diduga akibat penganiayaan dan perundungan di Pondok Pesantren Santri Manjung. Polisi sudah bergerak cepat dan menetapkan tiga anak sebagai pelaku.
Kasat Reskrim Polres Wonogiri, Iptu Agung Sadewo, mengonfirmasi hal itu. Ketiganya masih di bawah umur.
"Kami amankan tiga pelaku. Mereka semua masih anak-anak, yakni AG (14), AL (14), dan NS (10). Mereka juga santri di pondok yang sama," ujar Agung saat ditemui di Mapolres Wonogiri, Jumat (19/12/2025).
Menurutnya, peran ketiga anak itu adalah memukul dan menendang korban. Status mereka kini sebagai anak berhadapan dengan hukum.
Lantas, apakah ada kemungkinan pelaku bertambah? Agung menyebut proses penyidikan masih terus berjalan. Tapi untuk sementara, fokus penyelidikan ada pada ketiga anak itu. Diduga, pengeroyokan terjadi di dalam kamar pondok pada Sabtu (13/12) dan berlanjut keesokan harinya, Minggu (14/12).
"Kami masih mendalami, apakah ini direncanakan atau tidak. Motifnya sepele, katanya karena korban malas mandi dan mencuci," jelas Agung.
Ia melanjutkan, penganiayaan fatal terjadi pada hari Sabtu. Namun, keesokan paginya--tepat sebelum orang tua korban datang--aksi kekerasan masih berlanjut.
"Kami belum bisa memastikan berapa kali persisnya, karena pemeriksaan masih intensif. Yang jelas, penganiayaan inilah yang mengakibatkan korban meninggal," tegasnya.
Akibatnya sungguh memilukan. Tubuh korban penuh luka lebam. Yang membuat hati miris, di kepala dan wajahnya ditemukan coretan-coretan tinta dan tipex, tanda perundungan yang keji.
"Luka tersebar di dada, kepala, perut, kaki, dan tangan. Dari pengakuan pelaku, mereka menggunakan tangan kosong, jadi tidak ada luka terbuka. Tapi ada coretan di wajah bekas tipex dan tinta," papar Agung.
Kasus ini tentu meninggalkan pertanyaan besar tentang pengawasan di lingkungan pesantren. Di sisi lain, proses hukum untuk ketiga pelaku yang masih anak-anak ini juga akan menjadi perhatian serius.
Artikel Terkait
Gempa Magnitudo 6,4 Guncang Pacitan, Sejumlah Rumah Rusak hingga Jawa Tengah
KPK Tetapkan Kepala KPP Banjarmasin dan Dua Lainnya Tersangka Suap Restitusi Pajak
Bareskrim Tetapkan Tiga Petinggi PT Dana Syariah Indonesia Tersangka Penipuan Proyek Fiktif
BPJS Kesehatan Tegaskan Penonaktifan PBI JKN Adalah Kewenangan Kemensos