Sepanjang tiga bulan terakhir tahun 2025, Badan Narkotika Nasional (BNN) tak henti-hentinya beraksi. Mereka berhasil membongkar sepuluh kasus peredaran gelap narkoba. Salah satu yang cukup mencolok adalah upaya penyelundupan ganja yang dikirim langsung dari Amerika Serikat.
Plt Deputi Pemberantasan BNN, Budi Wibowo, membeberkan kronologinya di Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu lalu.
"Pada tanggal 6 Oktober 2025, petugas BNN RI bekerja sama dengan petugas Bea dan Cukai Pasar Baru mengungkap kasus pengiriman paket narkoba jenis ganja seberat 1.324 gram dari Amerika," ujarnya.
Namun begitu, penyelidikan justru menemui jalan buntu. Nama dan alamat yang tertera pada paket itu ternyata fiktif semua. Penerimanya pun tak pernah datang mengambil barang haram tersebut.
"Semua identitas dan alamat pengirim maupun alamat tujuan yang dikirim adalah fiktif. Jadi semuanya sudah kita cek, semuanya itu ternyata fiktif, tidak benar," jelas Budi.
Ia menduga, modus seperti ini mungkin cuma uji coba. "Nah ini latar belakangnya kami belum tahu apakah dia hanya mencoba aparat keamanan kita teliti apa tidak, seperti itu mungkin tujuannya, karena baik alamat tujuan maupun alamat pengirim adalah fiktif," tambahnya.
Artikel Terkait
Bakti Sosial di Muara Angke: Dukung Perempuan Pesisir, Wujudkan Asta Cita
Dua Polisi Dipecat, Kasus Pembakaran Kios di Kalibata Masih Diselidiki
MK Tolak Gugatan UU Tipikor, tapi Beri Sinyal Keras untuk Revisi
Wali Kota Depok Imbau Para Ayah Ambil Rapor Anak Secara Langsung