Kisruh royalti yang sudah berlarut-larut di dunia musik Indonesia akhirnya menemukan titik terang. Mahkamah Konstitusi baru saja mengabulkan sebagian gugatan terhadap UU Hak Cipta. Putusan ini disambut lega, terutama oleh para musisi yang selama ini merasa dirugikan.
Armand Maulana, salah satu pemohon, tampak sumringah usai sidang putusan di Jakarta Pusat, Rabu lalu. Baginya, keputusan para hakim konstitusi itu jelas dan mengakhiri kebingungan.
"Pak Hakim Mahkamah Konstitusi sudah jelaskan. Sekarang, insyaallah udah tidak ada lagi kekisruhan di lapangan. Soalnya tadi sudah sangat-sangat jelas banget. Penyanyi itu bukan yang membayar, justru penyelenggaralah yang mendatangkan hak ekonomi di situ,"
Ungkapan Armand itu sekaligus menegaskan rasa syukurnya. Menurut dia, publik akhirnya mendapat kepastian hukum setelah sekian lama dibayangi polemik.
Di sisi lain, ada satu poin lain yang juga dia soroti. MK menegaskan bahwa sanksi pidana harus jadi opsi terakhir. Hal ini, bagi Armand, seperti angin segar. Banyak musisi yang selama ini cemas, khawatir tiba-tiba berurusan dengan pidana hanya karena soal royalti.
"Faktanya sampai detik ini, ada penyanyi saya enggak sebut nama yang masih disomasi dan diancam dipidana. Sekarang, urusan perdata harus diselesaikan dulu. Pidana? Itu benar-benar opsi terakhir banget,"
Dengan kata lain, putusan ini bukan cuma sekadar kemenangan di atas kertas. Ia memberi rasa aman dan kejelasan prosedur. Setidaknya, para pelaku industri kreatif bisa bernapas lega dan fokus kembali berkarya.
Artikel Terkait
Setelah Pemulihan Intensif, Banda Aceh Kembali Terangi
Geram Narkoba, Ibu-Ibu Tabuyung Bakar Rumah Diduga Markas Bandar
Polres Rohil Beri Penghargaan untuk Pengungkapan Sabu Terbesar Riau 2025
Putin Tegaskan Kemenangan, Sambil Siapkan Opsi Diplomasi