Di Jakarta, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) baru saja merilis perubahan ketiga untuk Buku Teks Hukum Persaingan Usaha. Peluncuran ini bukan sekadar acara formal belaka. Lebih dari itu, buku ini dimaksudkan untuk jadi fondasi baru sebuah pijakan yang lebih adaptif dan memberikan kepastian hukum di tengah gelombang perubahan ekonomi yang kian deras.
Memang, wajah pasar sudah berubah total. Perilaku bisnis kini berkembang pesat, didorong transformasi ekonomi digital yang masif, dominasi algoritma, dan tentu saja, penetrasi kecerdasan buatan. Semua itu membuat pengawasan persaingan usaha harus menyesuaikan diri. Kalau pakai cara lama, ya bisa ketinggalan.
Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, mengakui hal itu. Menurutnya, meski KPPU telah setia mengawal mandat UU Nomor 5 Tahun 1999 selama seperempat abad, pendekatan konvensional sekarang sudah tak memadai.
“Buku teks edisi terbaru ini hadir sebagai instrumen rujukan terstandar bagi akademisi, penegak hukum, dan pelaku usaha untuk menyamakan frekuensi mengenai prinsip persaingan usaha yang sehat di tengah kompleksitas pasar modern,” kata Fanshurullah dalam keterangan tertulisnya, Rabu (17/12/2025).
Dia menegaskan, pembaruan referensi ini adalah kebutuhan yang mendesak. Benar-benar tak bisa ditunda.
“Pasar saat ini tidak lagi bekerja dengan pola konvensional. Digitalisasi dan algoritma menuntut pendekatan analisis hukum dan ekonomi yang jauh lebih tajam, berbasis bukti, serta relevan dengan praktik bisnis modern,” ujarnya.
Pernyataan itu sekaligus menegaskan pergeseran paradigma yang terjadi. Kini, pendekatan yang diadopsi lebih condong ke ekonomi pasca-Chicago dan neo-strukturalis. Intinya, penegakan hukum tidak lagi cuma fokus pada struktur pasar semata, tapi lebih mendalam lagi: menganalisis perilaku pelaku dan dampak ekonomi yang ditimbulkannya.
Lalu, apa saja yang baru di buku ini? Fanshurullah menyebutkan sejumlah pembaharuan substansial yang cukup krusial. Pertama, tentu saja pembahasan mendalam soal hukum persaingan di era ekonomi digital, termasuk bagaimana kecerdasan buatan bisa memengaruhi perilaku pasar.
Kedua, ada penyesuaian penting terkait penegakan hukum pasca-terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja. UU ini mengubah banyak hal, mulai dari sistem sanksi administratif hingga mekanisme keberatan.
Artikel Terkait
Telur Diduga Jadi Biang Keracunan Massal di Program Makan Gratis Buton Tengah
Kesehatan Fisik dan Psikis Siswi Diduga Pelaku di Medan Terpantau Ketat
Polres Metro Bekasi Kota Gelar Bakti Kesehatan, Sambut Natal dengan Pelayanan Gratis
Polantas Bergerak, Selamatkan Al-Quran dan Bersihkan Masjid Terendam Banjir Aceh