Di Jakarta, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) baru saja merilis perubahan ketiga untuk Buku Teks Hukum Persaingan Usaha. Peluncuran ini bukan sekadar acara formal belaka. Lebih dari itu, buku ini dimaksudkan untuk jadi fondasi baru sebuah pijakan yang lebih adaptif dan memberikan kepastian hukum di tengah gelombang perubahan ekonomi yang kian deras.
Memang, wajah pasar sudah berubah total. Perilaku bisnis kini berkembang pesat, didorong transformasi ekonomi digital yang masif, dominasi algoritma, dan tentu saja, penetrasi kecerdasan buatan. Semua itu membuat pengawasan persaingan usaha harus menyesuaikan diri. Kalau pakai cara lama, ya bisa ketinggalan.
Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, mengakui hal itu. Menurutnya, meski KPPU telah setia mengawal mandat UU Nomor 5 Tahun 1999 selama seperempat abad, pendekatan konvensional sekarang sudah tak memadai.
“Buku teks edisi terbaru ini hadir sebagai instrumen rujukan terstandar bagi akademisi, penegak hukum, dan pelaku usaha untuk menyamakan frekuensi mengenai prinsip persaingan usaha yang sehat di tengah kompleksitas pasar modern,” kata Fanshurullah dalam keterangan tertulisnya, Rabu (17/12/2025).
Dia menegaskan, pembaruan referensi ini adalah kebutuhan yang mendesak. Benar-benar tak bisa ditunda.
“Pasar saat ini tidak lagi bekerja dengan pola konvensional. Digitalisasi dan algoritma menuntut pendekatan analisis hukum dan ekonomi yang jauh lebih tajam, berbasis bukti, serta relevan dengan praktik bisnis modern,” ujarnya.
Pernyataan itu sekaligus menegaskan pergeseran paradigma yang terjadi. Kini, pendekatan yang diadopsi lebih condong ke ekonomi pasca-Chicago dan neo-strukturalis. Intinya, penegakan hukum tidak lagi cuma fokus pada struktur pasar semata, tapi lebih mendalam lagi: menganalisis perilaku pelaku dan dampak ekonomi yang ditimbulkannya.
Lalu, apa saja yang baru di buku ini? Fanshurullah menyebutkan sejumlah pembaharuan substansial yang cukup krusial. Pertama, tentu saja pembahasan mendalam soal hukum persaingan di era ekonomi digital, termasuk bagaimana kecerdasan buatan bisa memengaruhi perilaku pasar.
Kedua, ada penyesuaian penting terkait penegakan hukum pasca-terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja. UU ini mengubah banyak hal, mulai dari sistem sanksi administratif hingga mekanisme keberatan.
“Selain itu, buku ini mempertegas berbagai substansi mutakhir, mulai dari aturan notifikasi merger dan akuisisi, tafsir persekongkolan tender yang melibatkan pihak lain, pasar bersangkutan, hingga penerapan doktrin fasilitas penting,” tuturnya.
“Serta menekankan berbagai instrumen KPPU terbaru seperti asesmen kebijakan persaingan usaha, indeks persaingan usaha, program kepatuhan, penegakan hukum atas pelanggaran kemitraan UMKM dan rezim persaingan usaha di ASEAN. Bagi para profesional dan pengusaha, pemahaman atas poin-poin ini vital untuk memastikan strategi bisnis tetap berada dalam koridor kepatuhan,” sambungnya.
Nah, sebagai langkah konkrit, peluncuran buku ini dibarengi dengan penandatanganan Nota Kesepahaman. Kerja sama terjalin antara Ketua KPPU dan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Prof. Brian Yuliarto.
Kolaborasi ini punya tujuan jelas: memasukkan hukum persaingan usaha ke dalam kurikulum perguruan tinggi secara lebih masif. Harapannya, sinergi ini bisa mencetak SDM yang tidak cuma paham teori hukum, tapi juga punya naluri dan analisis tajam terhadap dinamika pasar yang nyata.
“Dengan menjadikan Buku Teks Hukum Persaingan Usaha sebagai referensi resmi di fakultas hukum dan ekonomi, diharapkan lahir 'bahasa yang sama' antara regulator, akademisi, dan praktisi di masa depan,” ungkap Fanshurullah.
Melalui momen ini, KPPU sepertinya ingin mengirimkan sinyal kuat. Baik kepada publik maupun investor, bahwa Indonesia serius membangun iklim usaha yang sehat, adil, dan tentu saja berkelanjutan.
“Keseragaman pemahaman hukum adalah kunci kepastian berusaha. Di era di mana inovasi bergerak cepat, hukum persaingan usaha harus menjadi pagar yang melindungi inovasi, bukan menghambatnya,” tegasnya.
Di sisi lain, Prof. Brian Yuliarto turut memberikan apresiasi. Dia berharap kerja sama antara KPPU dan Kemendikti Saintek ini bisa dimanfaatkan betul oleh insan perguruan tinggi, tentu dengan pendampingan dari KPPU.
“Kami berharap kolaborasi lintas disiplin ini dapat terus mendukung Asta Cita Presiden Prabowo, khususnya dalam menyelamatkan potensi kerugian negara, dan sebagai kontribusi nyata bagi penguatan ekosistem persaingan usaha yang sehat, inovatif, dan berkeadilan bagi kemajuan Indonesia,” tutup Prof. Brian.
Artikel Terkait
200 Ribu Buruh Diprediksi Padati Monas dalam Perayaan May Day 2026
Bareskrim Gagalkan Peredaran 18 Kg Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia, Tiga Tersangka Ditangkap
Kebakaran Apartemen di Tanjung Duren, 110 Personel Damkar Dikerahkan
Pemerintah Percepat Penertiban Perlintasan Sebidang Usai Kecelakaan KA di Bekasi