"Kang Emil belum bisa hadir. Masih di luar kota," tambahnya, menyebut kliennya dengan panggilan akrab.
Soal detail gugatan, Wenda memilih untuk tak banyak berkomentar. Ia hanya menegaskan bahwa pihaknya akan menjalani seluruh proses hukum dengan sikap hormat.
"Pesan dari Pak RK adalah saling menghormati proses yang akan berjalan. Kan ada gugatan, sudah kita hadir," pungkasnya singkat.
Dengan ketidakhadiran keduanya, sidang perdana ini praktis hanya berisi pemberitahuan formal. Langkah selanjutnya adalah mediasi, sebuah proses yang dinantikan banyak pihak.
Artikel Terkait
Pedagang Cilik Nekat Mudik Jalan Kaki dari Bandung ke Ciamis Demi Bertemu Ibu
Ali Larijani, Politikus Senior Iran, Tewas dalam Serangan Gabungan AS dan Israel
Menko Polhukam Lepas Pemudik Gratis, Sebagian Diangkut Kapal AL
Terminal Lebak Bulus Siapkan Revitalisasi Besar-Besaran pada 2027