Sidang pertama gugatan cerai Atalia Pratatya terhadap Ridwan Kamil akhirnya digelar di Pengadilan Agama Bandung. Namun, suasana ruang sidang terasa lengang. Kedua pihak yang bersangkutan ternyata sama-sama tidak hadir.
Atalia, anggota DPR RI itu, diwakili sepenuhnya oleh pengacaranya, Debi Agusfriansa. Menurut Debi, kliennya sebenarnya sangat ingin menghadiri persidangan ini.
"Bu Atalia menyampaikan kepada kami pada dasarnya beliau sangat menghormati proses persidangan ini. Akan tetapi karena acara kedinasan, beliau berhalangan hadir, sehingga mewakili kepada kami selaku kuasa hukum,"
jelas Debi di lokasi.
Di sisi lain, Ridwan Kamil pun tak terlihat. Mantan Gubernur Jawa Barat itu absen tanpa keterangan lebih lanjut. Untuk sidang perdana ini, agenda utamanya adalah mediasi sebuah langkah wajib sebelum perkara benar-benar digelar. Prosesnya diharapkan bisa menemukan titik temu, meski jalan menuju rekonsiliasi tampaknya masih panjang dan berliku.
Artikel Terkait
Rakornas 2026 di Sentul: Kunci Sinergi Pusat-Daerah Menuju Indonesia Emas
Kisah Penculikan Bocah Bekasi Berakhir di Atas Bus Bandung-Merak
DPR Apresiasi Langkah Cepat Danantara Bangun Huntara untuk Korban Bencana Sumbar
BPKB Digital Resmi Hadir, Cek Data Kendaraan Cukup dari Ponsel