"Konten videonya pada saat streaming di YouTube itu mengucapkan ujaran kebencian pada salah satu suku yang ada di Indonesia," lanjut Resza.
Operasi pengejaran ternyata sudah dilakukan sejak Jumat lalu. Resbob disebut berpindah-pindah kota, mulai dari Surabaya, lalu ke Solo, sebelum akhirnya 'mentok' di Semarang. "Yang bersangkutan pindah-pindah kota... terakhir ditangkap di Semarang," jelasnya.
Dugaan sementara, Resbob melakukan penghinaan terhadap suku Sunda. Karena itulah, pasal yang mengancamnya adalah Pasal 28 Ayat 2 UU ITE tentang ujaran kebencian bermotif SARA. Kalau terbukti, konsekuensinya tentu tidak main-main.
Kasus ini kembali mengingatkan betapa ranah digital bukanlah ruang tanpa aturan. Ujaran kebencian, apalagi yang menyasar sentimen suku, selalu berisiko memicu masalah yang lebih besar.
Artikel Terkait
Gempa 4,6 SR Guncang Nias Utara Dini Hari
Putin dan Larijani Bahas Aliansi di Kremlin Saat Ancaman AS ke Iran Menggantung
Trump: Iran Ingin Berunding, Tapi Batas Waktu Rahasia Sudah Ditetapkan
Es Legen di Pantura Berujung Mencekam: Rp 140 Juta Raib Digasak Maling