Polisi Jombang baru-baru ini menggerebek sebuah rumah kontrakan yang ternyata dijadikan kebun ganja. Penggerebekan ini berhasil menangkap satu tersangka dan menyita barang bukti yang cukup banyak.
Lokasinya di Jalan Pakubuwono, Desa Mojongapit. Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan, sendiri yang memimpin langsung operasi itu. Rumah kontrakan itu, dari luar tampak biasa saja, tak ada yang menyangka di dalamnya tersembunyi aktivitas ilegal.
Yang diamankan adalah seorang pria berinisial Rama, 43 tahun, asal Surabaya. Dia lah yang mengontrak rumah tersebut. Barang bukti yang disita polisi benar-benar mencengangkan: ada 110 batang pohon ganja, belum lagi daun basah seberat 5,3 kilogram. Polisi juga menemukan biji-biji ganja dan empat toples berisi fermentasi tanaman terlarang itu.
"Kami sita 110 batang ganja dan daun ganja 5,3 kg,"
kata AKBP Ardi di lokasi, Senin lalu.
Dari pengakuan tersangka, kebun ilegal ini sudah beroperasi sekitar tiga bulan. Cara penanamannya terbilang rapi, bahkan canggih. Ganja-gelora itu ditanam di empat greenhouse mini yang dipasang di berbagai sudut rumah: kamar depan, kamar belakang, dapur, sampai halaman belakang. Semuanya diatur sedemikian rupa.
"Menurut kami ini sudah sangat profesional, di dalam rumah ini tidak diketahui warga sekitar,"
jelas Kapolres.
Dia menambahkan, pelaku menggunakan teknik khusus untuk menanam ganja di dalam ruangan. Ada tenda-tenda khusus dan pengatur suhu ruangan yang membuat tanaman bisa tumbuh optimal. Metode seperti ini yang membuat polisi curiga ada jaringan di baliknya. "Makanya kami dalami terkait jaringan penyalahgunaan ganja ini," pungkasnya.
Artikel Terkait
Hakim Tegur Keras Terdakwa Korupsi LNG Pertamina yang Sebut Vonis ‘Keputusan Jahat’
DPR Minta Rencana Pusat Keuangan Internasional di KEK Kura Kura Bali Dikaji Mendalam
Sopir Ekspedisi Siram Air Kerbau ke Sembilan Pekerja Konveksi di Tasikmalaya, Enam Luka Berat
Jembatan dan Musala Ambruk di Bogor Akibat Arus Sungai yang Meluap