"Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan di tempat kejadian, petugas menemukan sejumlah obat-obatan keras yang diduga diperjualbelikan tanpa izin," paparnya.
"Serta (disita) uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 250.000. Selain itu, turut diamankan 1 buah KTP dan 1 unit handphone merk Vivo warna biru," tambah Hadi.
Nah, setelah semua barang bukti diamankan, MR langsung dibawa ke Mapolsek Karawaci. Di sana, proses pemeriksaan lebih mendalam akan segera dilakukan.
"Terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolsek Karawaci guna dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tegas Kapolsek.
Artikel Terkait
Bitcoin Koreksi 7-8% Usai Sinyal Hawkish The Fed dari Rilis FOMC
BMKG: Hujan di Jakarta Perbaiki Kualitas Udara untuk Salat Idul Fitri
Pasukan Bawah Tanah Prabowo Bantu Anak 10 Tahun di Gunungkidul yang Berhenti Sekolah Rawat Orang Tua Sakit
Festival Rakik-Rakik Maninjau Tetap Digelar, Jadi Obat Trauma Pascabencana