"Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan di tempat kejadian, petugas menemukan sejumlah obat-obatan keras yang diduga diperjualbelikan tanpa izin," paparnya.
"Serta (disita) uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 250.000. Selain itu, turut diamankan 1 buah KTP dan 1 unit handphone merk Vivo warna biru," tambah Hadi.
Nah, setelah semua barang bukti diamankan, MR langsung dibawa ke Mapolsek Karawaci. Di sana, proses pemeriksaan lebih mendalam akan segera dilakukan.
"Terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolsek Karawaci guna dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tegas Kapolsek.
Artikel Terkait
Gencatan Senjata Gaza Diterjang Bom, Anggota DPR Soroti Pelanggaran Israel
Pencarian 9 Hari di Bandung Barat: 74 Korban Longsor Ditemukan, 6 Masih Hilang
Liam dan Ayahnya Bebas dari Penahanan Imigrasi Setelah Perintah Hakim
Khamenei Peringatkan AS: Serangan ke Iran Bisa Picu Perang Regional