Amir Hamzah Bantah Isu Perkap 10/2025 Bentuk Pembangkangan Kapolri

- Minggu, 14 Desember 2025 | 09:15 WIB
Amir Hamzah Bantah Isu Perkap 10/2025 Bentuk Pembangkangan Kapolri

Narasi yang menyebut Perkap Nomor 10 Tahun 2025 sebagai bentuk pembangkangan Kapolri terhadap Presiden, dinilai Amir Hamzah sebagai sesuatu yang dipaksakan. Pengamat intelijen dan geopolitik itu menilai framing semacam itu justru berpotensi menyesatkan publik. Menurutnya, tuduhan pelanggaran terhadap putusan Mahkamah Konstitusi pun lebih banyak didorong narasi politis ketimbang analisis hukum yang utuh.

"Informasi yang saya dapatkan, Perkap Nomor 10 Tahun 2025 itu sudah melalui konsultasi dengan DPR dan dilaporkan ke Presiden. Jadi sangat keliru jika disebut sebagai bentuk perlawanan Kapolri terhadap Presiden Prabowo,"

Demikian penegasan Amir dalam keterangannya yang dirilis Sabtu (13/12/2025).

Ia bersikukuh bahwa peraturan yang diteken Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo itu sama sekali tidak melanggar konstitusi atau menabrak putusan MK. Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025, kata dia, harus dibaca secara utuh dan kontekstual, bukan diambil potongan-potongannya saja. "Putusan MK mengatur prinsip-prinsip dasar profesionalisme dan netralitas Polri. Perkap ini justru hadir sebagai instrumen teknis internal untuk memastikan penugasan anggota Polri tetap berada dalam koridor hukum dan pengawasan negara," imbuhnya.

Amir lantas menekankan logika ketatanegaraan yang sederhana. Dalam sistem presidensial, Kapolri adalah pembantu Presiden di bidang keamanan. Secara struktural, mustahil seorang Kapolri mengeluarkan kebijakan strategis tanpa sepengetahuan atasan langsungnya. Isu retaknya hubungan antara Istana dan Mabes Polri, menurut Amir, sengaja digulirkan untuk menciptakan kesan yang tidak sesuai fakta di lapangan.

Polemik ini, sejatinya, mencerminkan kontestasi tafsir yang lebih luas. Di satu sisi, wajar ada kekhawatiran publik akan trauma dwifungsi di masa lalu. Di sisi lain, negara juga butuh fleksibilitas untuk mengelola sumber daya aparatnya secara efektif. Perkap ini berada tepat di tengah titik benturan itu.

Namun begitu, Amir mengingatkan agar kritik tidak terjebak pada narasi emosional belaka. Tanpa membaca secara saksama substansi dan mekanisme pengawasannya, kritik bisa berubah jadi opini normatif yang kosong. "Kritik itu penting dalam demokrasi, tapi kritik harus adil dan berbasis fakta. Jangan sampai kita merusak kepercayaan publik terhadap institusi negara hanya karena salah membaca konteks," pungkasnya.

Sebelumnya, pihak Polri telah memberikan penjelasan resmi. Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menyebut Perkap ini mengatur mekanisme pengalihan jabatan anggota Polri aktif ke kementerian atau lembaga negara. Landasan hukumnya, antara lain, masih merujuk pada UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

"Terdapat regulasi pada UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri pada Pasal 28 ayat (3) beserta penjelasannya yang masih memiliki kekuatan hukum mengikat setelah amar putusan Mahkamah Konstitusi," kata Trunoyudo.

Dia juga memastikan untuk menghindari rangkap jabatan, Kapolri akan memutasikan anggota Polri yang terpilih menjadi perwira tinggi atau menengah sebelum ditugaskan. Ada 17 kementerian dan lembaga yang bisa diisi, mulai dari Kemenko Polkam, Kementerian Hukum, BIN, BSSN, hingga KPK.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar