Ia pun mendorong adanya sinkronisasi data perizinan antar kementerian dan lembaga. Izin untuk pariwisata alam, pertambangan, dan perubahan peruntukan lahan harus dicek ulang, apakah sudah sejalan dengan RTRW dan aturan kawasan lindung atau justru melanggarnya.
"Pembangunan boleh berjalan, tetapi harus sejalan dengan kemampuan alam dan tata ruang yang telah ditetapkan. Pembangunan yang kuat adalah pembangunan yang berpijak pada keberlanjutan," ujarnya.
Rajiv juga mengingatkan soal amanat UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Prinsip pencegahan dan kehati-hatian di dalamnya, menurutnya, jangan sampai diabaikan.
"Negara tidak boleh menunggu kerusakan terjadi baru bertindak. Evaluasi izin harus menjadi langkah korektif untuk mencegah kerusakan yang lebih luas dan permanen," tegasnya.
Terakhir, ia menegaskan bahwa penguatan tata kelola sumber daya alam adalah bagian penting dari visi pemerintahan. Pembangunan ekonomi, bagaimanapun, tak boleh buta terhadap daya dukung lingkungan.
"Pembangunan harus berpijak pada kehati-hatian. Ketika ruang sudah rusak, biaya pemulihannya jauh lebih mahal daripada keuntungan ekonomi sesaat," pungkas Rajiv.
Artikel Terkait
Kapolri Kukuhkan Ojol Riau Sebagai Mitra Kamtibmas dan Satgas PHK
Contraflow Diberlakukan di Tol Jakarta-Cikampek Antisipasi Puncak Arus Mudik
Wali Kota Jakarta Barat Imbau Warga Pastikan Keamanan Rumah Sebelum Mudik Lebaran 2026
Bocah 7 Tahun Terseret Arus Ditemukan Meninggal di Sungai Bendo Mongal Kediri