tambahnya.
Nah, untuk urusan pasal, MS terancam hukuman berat. Dia dijerat dengan Pasal 83 Ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang sudah diperbarui lewat UU No. 6 Tahun 2023. Pasal-pasal terkait di KUHP juga siap menunggu.
AKP Roemin menegaskan, ini bukti komitmen mereka. Penegakan hukum terhadap perusak lingkungan akan terus diprioritaskan.
pungkas Kasat Reskrim itu.
Jadi, operasi di Meranti ini bukan yang pertama dan jelas bukan yang terakhir. Polda Riau lewat polres jajarannya memang terus menggencarkan patroli dan penindakan. Tujuannya satu: menghentikan praktik illegal logging yang sudah merugikan negara miliaran rupiah dan merusak ekosistem.
Artikel Terkait
MK Batalkan Sebagian, Perpol 10/2025 Dinilai Tetap Konstitusional
Bupati Jember Gus Fawait Ngantor di Desa, Ajak Warga Jalan Sehat dan Curhat
Prabowo di Langkat: Kalian adalah Keluarga Kami
Dua Pelaku Curanmor Dicokok di Karawaci, Siapkan Golok untuk Beraksi