tambahnya.
Nah, untuk urusan pasal, MS terancam hukuman berat. Dia dijerat dengan Pasal 83 Ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang sudah diperbarui lewat UU No. 6 Tahun 2023. Pasal-pasal terkait di KUHP juga siap menunggu.
AKP Roemin menegaskan, ini bukti komitmen mereka. Penegakan hukum terhadap perusak lingkungan akan terus diprioritaskan.
pungkas Kasat Reskrim itu.
Jadi, operasi di Meranti ini bukan yang pertama dan jelas bukan yang terakhir. Polda Riau lewat polres jajarannya memang terus menggencarkan patroli dan penindakan. Tujuannya satu: menghentikan praktik illegal logging yang sudah merugikan negara miliaran rupiah dan merusak ekosistem.
Artikel Terkait
Anak Terluka Diduga Akibat Peluru Nyasar, Latihan Militer Korsel Dihentikan Sementara
Lonjakan 247 Persen Pemudik Laut di Pelabuhan Tenau Kupang
Transjakarta Perpanjang Jam Operasi Bus Wisata Selama Libur Lebaran 2026
Kemenag Ingatkan Etika Berbuka Saat Mudik dan Anjurkan Manfaatkan Aplikasi Pusaka