Berkas perkara Menas Erwin Djohansyah akhirnya dilimpahkan ke pengadilan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa kasus yang menjeratnya, terkait dugaan suap terhadap mantan Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan, ke Pengadilan Tipikor di Bandung.
Jaksa KPK Rio Vernika Putra mengonfirmasi hal itu kepada awak media, Kamis (11/12/2025). "Kami sudah selesai menyusun surat dakwaan," ujarnya. "Jadi hari ini, berkas beserta terdakwa kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung."
Sekarang, tinggal menunggu jadwal sidang ditetapkan. Menariknya, KPK memilih untuk tak banyak bicara dulu soal detail peran Menas. Semua akan dibeberkan nanti di persidangan.
"Nanti di sidang perdana, lengkapnya perbuatan yang dilakukan Terdakwa dimaksud terkait perannya dengan Hasbi Hasan akan kami ungkap,"
sebut Rio lagi.
Menas sendiri sudah ditahan KPK sejak September lalu. Penangkapan itu dilakukan secara paksa pada Rabu (24/9). Dari penjelasan penyidik, modusnya cukup jelas: uang diberikan secara bertahap.
Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pernah memaparkan skemanya dalam sebuah konferensi pers. Katanya, ada biaya pengurusan perkara yang nilainya bervariasi.
"Dibayar bertahap," jelas Asep waktu itu, Kamis (25/9). "Uang muka di awal, lalu pelunasannya menyusul kalau perkaranya berhasil dibantu."
Singkatnya, pelunasan hanya terjadi jika perkara dimenangkan. Skema yang, sayangnya, sudah terlalu sering kita dengar.
Artikel Terkait
Polisi Bekuk Perampok Minimarket Bersenjata Api di Bekasi Selatan dalam Kurang dari 24 Jam
SBY Menangis Saat Nonton Film Bareng Anak Panti, Teringat Masa Kecil yang Tak Mampu Beli Sepatu
Bolivia Tetapkan Status Darurat di Tengah Gelombang Protes dan Blokade Jalan yang Meluas
Wali Kota Makassar Ajak PPP Perkuat Sinergi Pembangunan Kota