Australia Pecahkan Rekor: Blokir Media Sosial untuk 5 Juta Anak di Bawah 16 Tahun

- Kamis, 11 Desember 2025 | 06:20 WIB
Australia Pecahkan Rekor: Blokir Media Sosial untuk 5 Juta Anak di Bawah 16 Tahun

Australia baru saja mengambil langkah yang belum pernah ada sebelumnya. Mereka resmi melarang anak-anak di bawah 16 tahun untuk mengakses media sosial. Bukan main-main, platform yang bandel bakal kena denda besar, sampai puluhan juta dolar AS.

Larangan ini langsung berdampak pada sekitar 5 juta anak di negeri itu. Mereka tak bisa lagi bebas buka TikTok, Facebook, Instagram, atau X. Menurut laporan BBC dan Reuters pada Kamis lalu, Australia jadi negara pertama di dunia yang berani terapkan aturan seketat ini. Total, ada sepuluh platform yang kena perintah blokir.

Negara-negara lain konon sedang mengamati dengan saksama. Banyak yang punya kekhawatiran serupa soal dampak media sosial terhadap kesehatan mental dan keamanan anak-anak. Di sisi lain, sanksinya dibuat sangat berat. Perusahaan yang melanggar bisa dihukum denda hingga USD 33 juta, atau setara Rp 550 miliar lebih.

Dalam sebuah pesan video yang rencananya akan disiarkan ke sekolah-sekolah, Perdana Menteri Anthony Albanese menjelaskan maksud kebijakan ini.

"Ini tentang mendukung anak-anak muda Australia dan meringankan tekanan dari algoritma yang tak ada habisnya," katanya, seperti dilaporkan Sky News Australia.

Dia punya pesan khusus untuk para anak muda yang liburan sekolah nanti.

"Manfaatkan waktu itu sebaik-baiknya. Daripada cuma scroll-scroll ponsel, coba mulai olahraga baru, belajar main alat musik, atau baca buku yang sudah menumpuk di rak."

Dan yang paling ditekankannya adalah interaksi langsung.

"Dan yang terpenting, habiskan waktu berkualitas bersama teman dan keluarga, secara langsung," tegas Albanese.

Namun begitu, aturan ini ternyata punya nuansa tersendiri. Laporan ABC Australia menyebut, Amandemen Undang-Undang Keamanan Online yang disahkan November 2024 lalu sebenarnya memaksa perusahaan media sosial untuk mencegah atau setidaknya berusaha mencegah anak di bawah 16 tahun memiliki akun. Bukan sepenuhnya melarang penggunaan.

Artinya, kebijakan ini mungkin tak akan sepenuhnya memblokir semua anak di bawah umur. Tapi mau disebut apa lagi? Dalam praktiknya, aturan ini sudah dianggap sebagai 'larangan', dan sebutan itulah yang melekat kuat.

Platform yang masuk dalam daftar larangan mencakup Facebook, Instagram, TikTok, Snapchat, dan X (dulu Twitter). Juga YouTube, Reddit, Twitch, Kick, serta Threads. Daftar yang cukup lengkap untuk mengubah lanskap digital bagi generasi muda Australia.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar