Australia baru saja mengambil langkah yang belum pernah ada sebelumnya. Mereka resmi melarang anak-anak di bawah 16 tahun untuk mengakses media sosial. Bukan main-main, platform yang bandel bakal kena denda besar, sampai puluhan juta dolar AS.
Larangan ini langsung berdampak pada sekitar 5 juta anak di negeri itu. Mereka tak bisa lagi bebas buka TikTok, Facebook, Instagram, atau X. Menurut laporan BBC dan Reuters pada Kamis lalu, Australia jadi negara pertama di dunia yang berani terapkan aturan seketat ini. Total, ada sepuluh platform yang kena perintah blokir.
Negara-negara lain konon sedang mengamati dengan saksama. Banyak yang punya kekhawatiran serupa soal dampak media sosial terhadap kesehatan mental dan keamanan anak-anak. Di sisi lain, sanksinya dibuat sangat berat. Perusahaan yang melanggar bisa dihukum denda hingga USD 33 juta, atau setara Rp 550 miliar lebih.
Dalam sebuah pesan video yang rencananya akan disiarkan ke sekolah-sekolah, Perdana Menteri Anthony Albanese menjelaskan maksud kebijakan ini.
"Ini tentang mendukung anak-anak muda Australia dan meringankan tekanan dari algoritma yang tak ada habisnya," katanya, seperti dilaporkan Sky News Australia.
Dia punya pesan khusus untuk para anak muda yang liburan sekolah nanti.
Artikel Terkait
Guru di Bogor Tewas dengan Tangan Terikat, Motif Pembunuhan Masih Gelap
Gletser Mencair, Ancaman Krisis Air Global Mengintai
Kobra Jawa Jumbo Bersarang di Bawah Rumah Warga Klaten
Motor Penuh Lumpur di Tapteng Diservis Gratis, Upaya Ringankan Beban Korban