Menyikapi kejadian ini, polisi langsung bergerak. Mereka berkoordinasi dengan Kementerian Kehutanan dan sejumlah pihak terkait untuk memeriksa segala aspek. Pemeriksaan dokumen jadi prioritas.
"Kapal ini memiliki Surat Izin Berlayar yang sah, dikeluarkan oleh Kantor UPP Kelas III Sikakap. Kami juga menginterogasi keempat belas awak kapal, termasuk nakhodanya. Semuanya punya identitas dan sertifikat pelayaran yang lengkap," tutur Helfi.
Pengecekan pun merambah ke muatan kayunya sendiri. Hasilnya, dokumen angkutan, barcode pada kayu, dan catatan dalam sistem SIPUHH semuanya menunjukkan status legal. Kayu itu memang berasal dari konsesi PT Minas Pagai Lumber.
"Kami telusuri label barcode di tiga batang kayu yang masih terbaca. Semuanya tercatat dalam sistem penatausahaan hasil hutan," jelasnya.
Soal perusahaan pemilik kayu, PT Minas Pagai Lumber disebut telah mengantongi izin usaha sejak 1995. Izin pengelolaan hutan alam seluas 78 ribu hektare itu diperpanjang pada 2013 dan masih berlaku.
Di sisi lain, Kementerian Kehutanan kembali menegaskan sikap tegasnya. Mereka menyatakan tidak ada toleransi untuk praktik illegal logging. Meski dalam kasus Tanjung Setia ini, setelah diperiksa, muatannya ternyata legal dan musibahnya murni akibat faktor teknis di laut.
Artikel Terkait
Anak Terluka Diduga Akibat Peluru Nyasar, Latihan Militer Korsel Dihentikan Sementara
Lonjakan 247 Persen Pemudik Laut di Pelabuhan Tenau Kupang
Transjakarta Perpanjang Jam Operasi Bus Wisata Selama Libur Lebaran 2026
Kemenag Ingatkan Etika Berbuka Saat Mudik dan Anjurkan Manfaatkan Aplikasi Pusaka