Puluhan batang kayu gelondongan yang terdampar di Pantai Tanjung Setia, Pesisir Barat, akhirnya mendapat titik terang. Kementerian Kehutanan bersama Polda Lampung baru saja merilis hasil penyelidikan mereka. Peristiwa yang sempat menghebohkan warga itu terjadi awal November lalu.
Rabu (10/12) kemarin, Kapolda Lampung Irjen Helfi Assegaf memaparkan kronologinya. Didampingi Dirreskrimsus Polda Kombes Derry Agung Wijaya dan perwakilan Kemenhut Ade Mukadi, Helfi menjelaskan semuanya berawal dari sebuah laporan.
"Masyarakat melaporkan temuan puluhan batang kayu log di tepi pantai pada Sabtu, 6 Desember sekitar pukul lima pagi," ujar Kapolda.
Setelah ditelusuri, kayu-kayu itu rupanya berasal dari kapal tongkang Ronmas 69. Muatannya adalah kayu log dari wilayah Mentawai.
Kapolda kemudian merinci perjalanan muatan itu. Tongkang Ronmas 69 mengangkut 986 batang kayu sekitar 4.800 kubik milik PT Minas Pagai Lumber. Kapal itu berangkat dari pelabuhan perusahaan di Abanbaga, Mentawai, pada 2 November. Tujuannya adalah Pelabuhan Emas di Semarang, untuk diserahkan kepada PT Makmur Cemerlang Bersama.
Namun begitu, perjalanan itu tak mulus. Tiga hari kemudian, tepatnya 5 November malam, mesin kapal mendadak mati. Penyebabnya? Baling-balingnya terlilit sampah tali-tali. Kapal pun kehilangan tenaga untuk menarik tongkangnya.
Awak kapal berusaha mengantisipasi. Mereka menjatuhkan jangkar untuk menahan pergerakan akibat arus yang kencang. Sayangnya, upaya itu gagal. Dua hari berselang, tali jangkarnya putus. Tongkang pun oleng diterpa arus. Akibatnya, sebagian muatan kayu tercebur ke laut dan hanyut hingga ke garis pantai Tanjung Setia.
Menyikapi kejadian ini, polisi langsung bergerak. Mereka berkoordinasi dengan Kementerian Kehutanan dan sejumlah pihak terkait untuk memeriksa segala aspek. Pemeriksaan dokumen jadi prioritas.
"Kapal ini memiliki Surat Izin Berlayar yang sah, dikeluarkan oleh Kantor UPP Kelas III Sikakap. Kami juga menginterogasi keempat belas awak kapal, termasuk nakhodanya. Semuanya punya identitas dan sertifikat pelayaran yang lengkap," tutur Helfi.
Pengecekan pun merambah ke muatan kayunya sendiri. Hasilnya, dokumen angkutan, barcode pada kayu, dan catatan dalam sistem SIPUHH semuanya menunjukkan status legal. Kayu itu memang berasal dari konsesi PT Minas Pagai Lumber.
"Kami telusuri label barcode di tiga batang kayu yang masih terbaca. Semuanya tercatat dalam sistem penatausahaan hasil hutan," jelasnya.
Soal perusahaan pemilik kayu, PT Minas Pagai Lumber disebut telah mengantongi izin usaha sejak 1995. Izin pengelolaan hutan alam seluas 78 ribu hektare itu diperpanjang pada 2013 dan masih berlaku.
Di sisi lain, Kementerian Kehutanan kembali menegaskan sikap tegasnya. Mereka menyatakan tidak ada toleransi untuk praktik illegal logging. Meski dalam kasus Tanjung Setia ini, setelah diperiksa, muatannya ternyata legal dan musibahnya murni akibat faktor teknis di laut.
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Temui Langsung Ratusan Pelajar OSIS Jawa Barat di Istana Merdeka
TNI AD Klarifikasi Video Mobil Dinas Melawan Arus: Terjebak Macet, Bukan Sengaja Lawan Arah
BYD M6 PHEV Mulai Terdaftar di Dokumen Pemerintah, Indikasikan Peluncuran Segera di Indonesia
Mensos Gus Ipul Bantah Mark-Up Harga Sepatu Sekolah Rakyat, Sebut Pagu Rp700 Ribu Bukan Harga Riil