“Maka pengadilan berpendapat bahwa permohonan praperadilan pemohon a quo tidak memenuhi syarat formal, oleh karena itu harus dinyatakan tidak dapat diterima.”
Perkara yang tercatat dengan nomor 147/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL ini memang menarik perhatian. Klasifikasinya menyangkut sah atau tidaknya penghentian penyidikan sebuah kasus. LP3HI dan ARUKKI sebelumnya mendesak agar hakim menyatakan KPK telah menghentikan penyidikan dugaan korupsi kuota haji tahun 2024.
Tak hanya itu, mereka juga meminta KPK segera menetapkan tersangka. Dalam permohonannya, kedua pemohon secara kuat meyakini mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terlibat dalam kasus ini.
Permintaan mereka tertuang jelas dalam salinan dokumen,
Namun begitu, harapan itu pupus setelah hakim memutuskan sebaliknya. Ruang sidang pun senyap, menandai akhir dari satu babak upaya hukum ini.
Artikel Terkait
100 Kilogram Sabu Digagalkan BNN di Aceh Timur, Satu Tersangka Diamankan
Adies Kadir Ditunjuk Gantikan Hakim MK yang Mundur
Ahok Bercanda Soal Berat Badan di Tengah Sidang Korupsi Pertamina
Investasi Banten Tembus Rp130 Triliun, Wagub: Jangan Diganggu, Kita Sedang Merayu Investor