“Maka pengadilan berpendapat bahwa permohonan praperadilan pemohon a quo tidak memenuhi syarat formal, oleh karena itu harus dinyatakan tidak dapat diterima.”
Perkara yang tercatat dengan nomor 147/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL ini memang menarik perhatian. Klasifikasinya menyangkut sah atau tidaknya penghentian penyidikan sebuah kasus. LP3HI dan ARUKKI sebelumnya mendesak agar hakim menyatakan KPK telah menghentikan penyidikan dugaan korupsi kuota haji tahun 2024.
Tak hanya itu, mereka juga meminta KPK segera menetapkan tersangka. Dalam permohonannya, kedua pemohon secara kuat meyakini mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terlibat dalam kasus ini.
Permintaan mereka tertuang jelas dalam salinan dokumen,
Namun begitu, harapan itu pupus setelah hakim memutuskan sebaliknya. Ruang sidang pun senyap, menandai akhir dari satu babak upaya hukum ini.
Artikel Terkait
Guru di Bogor Tewas dengan Tangan Terikat, Motif Pembunuhan Masih Gelap
Australia Pecahkan Rekor: Blokir Media Sosial untuk 5 Juta Anak di Bawah 16 Tahun
Gletser Mencair, Ancaman Krisis Air Global Mengintai
Kobra Jawa Jumbo Bersarang di Bawah Rumah Warga Klaten