“Maka pengadilan berpendapat bahwa permohonan praperadilan pemohon a quo tidak memenuhi syarat formal, oleh karena itu harus dinyatakan tidak dapat diterima.”
Perkara yang tercatat dengan nomor 147/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL ini memang menarik perhatian. Klasifikasinya menyangkut sah atau tidaknya penghentian penyidikan sebuah kasus. LP3HI dan ARUKKI sebelumnya mendesak agar hakim menyatakan KPK telah menghentikan penyidikan dugaan korupsi kuota haji tahun 2024.
Tak hanya itu, mereka juga meminta KPK segera menetapkan tersangka. Dalam permohonannya, kedua pemohon secara kuat meyakini mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terlibat dalam kasus ini.
Permintaan mereka tertuang jelas dalam salinan dokumen,
Namun begitu, harapan itu pupus setelah hakim memutuskan sebaliknya. Ruang sidang pun senyap, menandai akhir dari satu babak upaya hukum ini.
Artikel Terkait
Dua Penerbangan RI ke Dubai Dialihkan Imbas Serangan Drone Iran
PAN Dukung Wacana Pemotongan Gaji Anggota DPR
Kemenkes Gratiskan Biaya Perawatan Andrie Yunus Korban Siraman Air Keras
BRImo BRI Pimpin Pasar Mobile Banking dengan 45,9 Juta Pengguna Aktif