Permohonan praperadilan soal dugaan penghentian penyidikan kasus korupsi kuota haji 2024 akhirnya ditolak. Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (9/12/2025), memutuskan tidak menerima gugatan yang diajukan LP3HI dan ARUKKI. Alih-alih, hakim justru menerima eksepsi atau keberatan yang diajukan KPK selaku termohon.
Dalam amar putusannya, hakim dengan tegas menyatakan,
Intinya, permohonan kedua lembaga itu gagal total.
Menurut hakim, dalil yang diajukan LP3HI dan Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia itu bukanlah objek yang bisa diuji dalam praperadilan. Singkatnya, permohonan mereka dinilai tidak memenuhi syarat formal sejak awal. Putusan ini sekaligus mengukuhkan posisi KPK.
“Maka disimpulkan eksepsi Termohon yang menyatakan objek permohonan praperadilan dari pemohon bukan kewenangan praperadilan sudah tepat sehingga permohonan praperadilan harus dinyatakan ditolak,”
jelas hakim lagi.
Artikel Terkait
Jasa Marga Bergerak Cepat, Bantu Pulihkan Akses dan Logistik Pasca-Banjir Aceh-Sumatera
Bantuan 20 Ton CT ARSA Akhirnya Tiba di Korban Terisolasi Sumatera
Eksekutif SKK Migas Tewas Usai Tabrak Bus Transjakarta di Halte Sudirman
Satpam Rumah Sakit Terjaring, Sabu 400-an Gram dan Ekstasi Diamankan di Serang