Permohonan praperadilan soal dugaan penghentian penyidikan kasus korupsi kuota haji 2024 akhirnya ditolak. Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (9/12/2025), memutuskan tidak menerima gugatan yang diajukan LP3HI dan ARUKKI. Alih-alih, hakim justru menerima eksepsi atau keberatan yang diajukan KPK selaku termohon.
Dalam amar putusannya, hakim dengan tegas menyatakan,
“Mengadili, dalam eksepsi, menyatakan eksepsi termohon dapat diterima. Dalam pokok perkara, satu, menyatakan permohonan praperadilan para pemohon tidak dapat diterima. Dua, membebankan biaya perkara kepada para pemohon yang sebesarnya nihil.”
Intinya, permohonan kedua lembaga itu gagal total.
Menurut hakim, dalil yang diajukan LP3HI dan Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia itu bukanlah objek yang bisa diuji dalam praperadilan. Singkatnya, permohonan mereka dinilai tidak memenuhi syarat formal sejak awal. Putusan ini sekaligus mengukuhkan posisi KPK.
“Maka disimpulkan eksepsi Termohon yang menyatakan objek permohonan praperadilan dari pemohon bukan kewenangan praperadilan sudah tepat sehingga permohonan praperadilan harus dinyatakan ditolak,”
jelas hakim lagi.
“Maka pengadilan berpendapat bahwa permohonan praperadilan pemohon a quo tidak memenuhi syarat formal, oleh karena itu harus dinyatakan tidak dapat diterima.”
Perkara yang tercatat dengan nomor 147/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL ini memang menarik perhatian. Klasifikasinya menyangkut sah atau tidaknya penghentian penyidikan sebuah kasus. LP3HI dan ARUKKI sebelumnya mendesak agar hakim menyatakan KPK telah menghentikan penyidikan dugaan korupsi kuota haji tahun 2024.
Tak hanya itu, mereka juga meminta KPK segera menetapkan tersangka. Dalam permohonannya, kedua pemohon secara kuat meyakini mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terlibat dalam kasus ini.
Permintaan mereka tertuang jelas dalam salinan dokumen,
“Memerintahkan Termohon untuk segera menyelesaikan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi kuota haji 2024 dengan menetapkan tersangka yang diduga dilakukan oleh mantan Menteri Agama.”
Namun begitu, harapan itu pupus setelah hakim memutuskan sebaliknya. Ruang sidang pun senyap, menandai akhir dari satu babak upaya hukum ini.
Artikel Terkait
Kementerian Kebudayaan Luncurkan Lomba Video Aku dan Budayaku untuk Dorong Generasi Muda Jadi Kreator Konten Budaya
Gempa M4,2 Guncang Pangandaran, Getaran Terasa hingga Tasikmalaya dan Ciamis
Banjir Lintasan Rendam 199 Rumah di Bogor, 657 Warga Terdampak
3.276 Calon Haji Jambi Mulai Diberangkatkan ke Tanah Suci pada 5 Mei 2026