Permohonan praperadilan soal dugaan penghentian penyidikan kasus korupsi kuota haji 2024 akhirnya ditolak. Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (9/12/2025), memutuskan tidak menerima gugatan yang diajukan LP3HI dan ARUKKI. Alih-alih, hakim justru menerima eksepsi atau keberatan yang diajukan KPK selaku termohon.
Dalam amar putusannya, hakim dengan tegas menyatakan,
Intinya, permohonan kedua lembaga itu gagal total.
Menurut hakim, dalil yang diajukan LP3HI dan Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia itu bukanlah objek yang bisa diuji dalam praperadilan. Singkatnya, permohonan mereka dinilai tidak memenuhi syarat formal sejak awal. Putusan ini sekaligus mengukuhkan posisi KPK.
“Maka disimpulkan eksepsi Termohon yang menyatakan objek permohonan praperadilan dari pemohon bukan kewenangan praperadilan sudah tepat sehingga permohonan praperadilan harus dinyatakan ditolak,”
jelas hakim lagi.
Artikel Terkait
BPJPH Ajak Pelaku Usaha Manfaatkan Ramadan untuk Bangun Kepercayaan via Sertifikat Halal
Menhub Soroti Pelanggaran Aturan Logistik Sebabkan Kepadatan di Gilimanuk
Arus Mudik Lebaran 2026 Mulai Meningkat, Bandara Soetta Tambah 735 Penerbangan
Golkar Desak Kajian Mendalam Sebelum WFH untuk Hemat BBM Diterapkan