murianetwork.com l Jelang tutup tahun, kinerja KEK cukup memuaskan lantaran berhasil mendatangkan investasi Rp62,9 triliun.
Pembangunan yang merata menjadi tujuan negara bangsa terhadap rakyatnya. Salah satu instrumen pembangunan dan terciptanya pertumbuhan adalah dengan mendirikan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
Melalui KEK, percepatan pembangunan ekonomi diharapkan bisa tercapai melalui peningkatan penanaman modal di sebuah kawasan yang memiliki keunggulan ekonomi dan geostrategis.
Tidak itu saja, KEK juga dipersiapkan untuk memaksimalkan kegiatan industri, ekspor, impor, dan kegiatan ekonomi lain yang memiliki nilai ekonomi dan daya saing tinggi. Itulah harapan pemerintah dengan terus menggenjot keberadaan KEK.
Khusus KEK, dikatakan Indonesia.go.id, pemerintah mengaturnya melalui UU 39/2009. Artinya, KEK itu sudah diawali 2009 dan semakin masif pendiriannya pada 2021-2022. Menurut data Kementerian Koordinator Perekonomian, jumlah KEK kini sudah mencapai 20 KEK di Indonesia.
Artikel Terkait
WIKA Garap Proyek Sekolah Rakyat Senilai Rp1,94 Triliun di Jateng dan Aceh
PAM Jaya Siapkan Langkah Awal Menuju IPO 2027
Pemerintah Pacu Produksi Minyak, Target Satu Juta Barel Per Hari pada 2030
Djaka Bertekad: Sejarah Kelam Bea Cukai Tak Boleh Terulang