Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya mengonfirmasi bahwa Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, saat ini sedang diperiksa oleh Inspektorat Jenderal Kemendagri. Pemeriksaan ini dilakukan menyusul kepergiannya menunaikan ibadah umrah, di saat wilayahnya justru dilanda banjir. Menurut Bima, Presiden Prabowo Subianto sudah memberikan arahan yang sangat tegas kepada para kepala daerah agar tidak meninggalkan wilayahnya, terutama dalam situasi rawan bencana seperti ini.
"Kalau ada kepala daerah yang tidak ada di lokasi, ya itu perlu diinvestigasi," tegas Bima Arya.
Dia menyampaikan hal itu usai menghadiri rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/12/2025).
"Untuk informasi hari ini, Bupati Aceh Selatan sedang menjalani pemeriksaan oleh Tim Inspektorat kami. Inspektur khusus yang langsung menanganinya," tambahnya.
Bima menjelaskan, tindakan seorang kepala daerah yang pergi saat bencana bisa berujung sanksi. Dasar hukumnya ada di Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Sanksinya beragam, mulai dari yang ringan seperti teguran, hingga yang paling berat: pemberhentian. Nah, untuk pemberhentian tetap, rekomendasinya dari inspektorat, lalu keputusannya ada di tangan Mahkamah Agung.
"Pintu-pintu sanksinya sudah jelas diatur di situ. Mulai teguran, peringatan, pemberhentian sementara, atau bahkan rekomendasi pemberhentian tetap yang nanti disampaikan ke MA," ujarnya merinci.
"Jadi, mari kita tunggu saja dulu hasil pemeriksaannya terhadap Bupati Aceh Selatan," sambung Bima menutup penjelasannya.
Artikel Terkait
Satpol PP Bogor Amankan Persimpangan IPB Dramaga dari PKL Pemicu Macet
Dua Kementerian Gandeng Tangan, Gelar Bebersih Desa Nasional Awal 2026
Banjir Sumatra 2025: Mengapa Negara Sengaja Menolak Label Bencana Nasional?
Investor Asing Siap Garap Ladang Angin dan Matahari Terbesar di Banten