Aturan baru soal batas usia anak untuk punya akun media sosial bakal ditegakkan dengan tegas. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan kewajiban itu ada di pundak para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Kalau mereka lalai, sanksi sudah menunggu.
“Pada Maret 2025, kita juga telah melahirkan PP nomor 17 tahun 2025 yang terkait dengan tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik perlindungan anak atau PP Tunas,” ujar Meutya dalam Rapat Kerja dengan Komisi I DPR RI, Senayan, Senin lalu.
Peraturan Pemerintah itu sebenarnya sudah resmi diluncurkan awal tahun ini. Intinya, aturan mainnya jelas: anak baru boleh bikin akun media sosial minimal di usia 16 tahun, itupun harus didampingi orang tua. Baru ketika menginjak usia 18 tahun, mereka diizinkan membuat akun secara mandiri.
Menariknya, Meutya menyebut pendekatan Indonesia agak berbeda. “Untuk rentang usia berbeda dengan negara lain,” katanya.
“Kalau di negara lain hanya menyebut satu usia. Di Indonesia ini kita atas masukan teman-teman pemerhati perkembangan anak memasukkan dua usia.”
Dia kemudian merinci, ada kategori yang dianggap lebih ringan untuk usia 13 tahun. Sementara untuk PSE dengan kategori risiko tinggi, batasnya 16 tahun dengan syarat pendampingan. Baru kemudian usia 18 tahun untuk kepemilikan akun mandiri.
Nah, poin krusialnya ada di sini. Meutya meminta semua PSE untuk benar-benar menyeleksi dengan ketat. Jangan sampai ada celah.
“Sekali lagi pada dasarnya aturan ini adalah mengatur bagi penyelenggara sistem elektronik untuk tidak secara teknik, secara teknologi, tidak memberikan anak-anak di usia tertentu masuk ke dalam ranah PSE-nya,” tegasnya.
Logikanya sederhana. Aturan ini bukan untuk menghukum orang tua atau anak-anaknya. Fokus sanksi sepenuhnya dialamatkan ke PSE.
“Jadi ini tidak memberikan sanksi kepada orang tua, bukan memberikan sanksi kepada anak-anaknya, tapi memberikan sanksi kepada PSE,” sambung Meutya.
“Jika PSE kebobolan atau dapat dimasuki oleh anak-anak di usia yang seharusnya tidak boleh masuk ke dalam PSE tersebut.”
Pesan akhirnya jelas: pihaknya tak akan main-main. PSE lah yang harus memastikan sistem mereka aman dan sesuai aturan. Kalau sampai bobol, konsekuensinya tanggung sendiri.
Artikel Terkait
Iran Peringatkan AS agar Tak Eskalasi Militer di Selat Hormuz di Tengah Klaim Serangan Terbaru
Komisi Reformasi Polri Serahkan 10 Buku Rekomendasi ke Presiden, Usul Revisi UU hingga 2029
Presiden Prabowo Panggil Menteri Ekonomi Bahas Tekanan Rupiah dan Penguatan Fundamental
Kapolri Pastikan Seluruh Rekomendasi Komisi Reformasi Polri Segera Direalisasikan