Aturan baru soal batas usia anak untuk punya akun media sosial bakal ditegakkan dengan tegas. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan kewajiban itu ada di pundak para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Kalau mereka lalai, sanksi sudah menunggu.
“Pada Maret 2025, kita juga telah melahirkan PP nomor 17 tahun 2025 yang terkait dengan tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik perlindungan anak atau PP Tunas,” ujar Meutya dalam Rapat Kerja dengan Komisi I DPR RI, Senayan, Senin lalu.
Peraturan Pemerintah itu sebenarnya sudah resmi diluncurkan awal tahun ini. Intinya, aturan mainnya jelas: anak baru boleh bikin akun media sosial minimal di usia 16 tahun, itupun harus didampingi orang tua. Baru ketika menginjak usia 18 tahun, mereka diizinkan membuat akun secara mandiri.
Menariknya, Meutya menyebut pendekatan Indonesia agak berbeda. “Untuk rentang usia berbeda dengan negara lain,” katanya.
“Kalau di negara lain hanya menyebut satu usia. Di Indonesia ini kita atas masukan teman-teman pemerhati perkembangan anak memasukkan dua usia.”
Dia kemudian merinci, ada kategori yang dianggap lebih ringan untuk usia 13 tahun. Sementara untuk PSE dengan kategori risiko tinggi, batasnya 16 tahun dengan syarat pendampingan. Baru kemudian usia 18 tahun untuk kepemilikan akun mandiri.
Artikel Terkait
Gubernur Pramono Anung Hentikan Sementara Operasi RDF Rorotan Usai Tekanan Warga
Fadli Zon Usulkan Indonesia Spotlight di IFFR dan Percepatan Repatriasi Koleksi Raden Saleh
Jalan Salah Danasamsita Ambles, Wali Kota Bogor Tutup Akses Sementara
Misteri di Pinggir Tol: Pria Tewas di Dalam Mobil yang Masih Menyala