Aturan baru soal batas usia anak untuk punya akun media sosial bakal ditegakkan dengan tegas. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan kewajiban itu ada di pundak para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Kalau mereka lalai, sanksi sudah menunggu.
“Pada Maret 2025, kita juga telah melahirkan PP nomor 17 tahun 2025 yang terkait dengan tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik perlindungan anak atau PP Tunas,” ujar Meutya dalam Rapat Kerja dengan Komisi I DPR RI, Senayan, Senin lalu.
Peraturan Pemerintah itu sebenarnya sudah resmi diluncurkan awal tahun ini. Intinya, aturan mainnya jelas: anak baru boleh bikin akun media sosial minimal di usia 16 tahun, itupun harus didampingi orang tua. Baru ketika menginjak usia 18 tahun, mereka diizinkan membuat akun secara mandiri.
Menariknya, Meutya menyebut pendekatan Indonesia agak berbeda. “Untuk rentang usia berbeda dengan negara lain,” katanya.
“Kalau di negara lain hanya menyebut satu usia. Di Indonesia ini kita atas masukan teman-teman pemerhati perkembangan anak memasukkan dua usia.”
Dia kemudian merinci, ada kategori yang dianggap lebih ringan untuk usia 13 tahun. Sementara untuk PSE dengan kategori risiko tinggi, batasnya 16 tahun dengan syarat pendampingan. Baru kemudian usia 18 tahun untuk kepemilikan akun mandiri.
Artikel Terkait
Bupati Aceh Barat Tandatangani Surat Tak Mampu, Tapi Klaim Itu Hanya Syarat Bantuan
Jakarta Utara Siaga, Rob Dipicu Supermoon dan Pasang Maksimum
Anggota DPR Soroti Komdigi: Bantuan Triliunan untuk Korban Bencana Kok Sepi Pemberitaan?
Bupati Aceh Selatan Diperiksa Usai Ditegur Prabowo karena Tinggalkan Daerah Saat Banjir