Langkah konkret lain, sejak 4 Desember lalu, tim sudah memasang papan larangan di kelima lokasi terindikasi. Dua titik ada di area konsesi PT TPL. Sementara tiga titik lainnya berada di lokasi Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) atas nama JAM, AR, dan DP.
Proses hukum pun mulai berjalan. Saat ini, Tim PPNS Balai Gakkum Sumatera sedang menyidik salah satu subjek hukum, yaitu pemilik PHAT atas nama JAM. Penyidikan ini dilakukan setelah ditemukannya empat truk bermuatan kayu tanpa dokumen sah di lokasi tersebut.
Untuk kasus-kasus seperti ini, ancaman hukumannya tidak ringan. Pihaknya memberlakukan Pasal 83 UU Pencegahan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp 2,5 miliar.
"Tim di lapangan telah melakukan penyegelan lokasi-lokasi yang terindikasi melakukan aktivitas ilegal. Langkah ini adalah bagian dari upaya komprehensif: verifikasi fakta, pengamanan tempat," tegas Januanto Nugroho lagi.
Tak berhenti di pidana kehutanan, Ditjen Gakkum juga sedang mengkaji penerapan UU Tindak Pidana Pencucian Uang. Tujuannya untuk menelusuri dan menyita aset hasil kejahatan ini. Mereka juga mempertimbangkan gugatan perdata untuk memulihkan kerusakan ekosistem hutan yang sudah telanjur terjadi. Upaya ini menunjukkan betapa seriusnya dampak yang ditimbulkan, dan betapa kompleks penanganannya.
Artikel Terkait
Tim Relawan China Bantu Evakuasi Korban Banjir Aceh dengan Teknologi Khusus
Tebing Ambrol di Bogor, Akses Kampung Terputus Usai Hujan Deras
Tamu Tak Diundang di Kampung Melayu: Surut Siang, Warga Waspada Banjir Malam
Gedumbak Hampir Lenyap, Terkubur di Bawah Lautan Kayu