Di sisi lain, ternyata Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sudah mengambil langkah. Ia dikabarkan telah menelepon langsung Mirwan untuk meminta klarifikasi soal kepergiannya itu.
"Bapak Mendagri sudah telepon langsung," jelas Benni.
"Yang bersangkutan mengaku tidak ada izin gubernur maupun Mendagri untuk umrah dan akan pulang besok."
Namun begitu, urusan tak berhenti sampai di situ. Tim dari Inspektorat Jenderal Kemendagri disebutkan sudah bergerak menuju Aceh. Mereka akan melakukan pemeriksaan mendalam terhadap Mirwan begitu sang bupati kembali ke Indonesia. Pemeriksaan ini bertujuan memastikan semua prosedur dan ketentuan hukum dipatuhi.
Lalu, bagaimana izinnya bisa keluar? Ternyata, fakta di lapangan lebih rumit. Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, sebelumnya justru telah menolak permohonan izin perjalanan luar negeri yang diajukan Mirwan. Penolakan itu tertuang dalam surat resmi bernomor 100.1.4.2/18413, tertanggal 28 November 2025 lalu.
Alasan penolakannya jelas: Aceh sedang dalam status tanggap darurat bencana hidrometeorologi. Ironisnya, Kabupaten Aceh Selatan sendiri telah menetapkan status tanggap darurat untuk banjir dan tanah longsor berdasarkan keputusan Mirwan sendiri. Situasi yang cukup pelik, tentunya.
Artikel Terkait
Skema One Way Trans Jawa Efektif Lancarkan Arus Mudik Lebaran 2026
Dermaga Pelabuhan Merak Padat Pemudik, Petugas Siaga Antisipasi Macet Total
Dua Pasangan Ganda Putra Indonesia Lolos ke 16 Besar Orleans Masters
Kataib Hizbullah Desak Segera Penarikan Seluruh Pasukan Asing dari Irak