Kabupaten Bandung resmi masuk dalam status tanggap darurat. Keputusan ini diambil setelah bencana banjir dan tanah longsor menerjang wilayahnya sejak Kamis lalu, 4 Desember 2025. Hujan dengan intensitas tinggi menjadi pemicu utamanya.
“Iya, pak Bupati telah menetapkan status tanggap darurat bencana,”
Demikian penegasan dari Kepala BPBD Kabupaten Bandung, Wahyudin, pada Sabtu (6/12). Status ini sendiri tertuang dalam Keputusan Bupati bernomor 300.2.1/KEP.731-BPBD/2025.
Dampaknya sungguh luas. Bayangkan saja, ribuan rumah warga terendam banjir, bahkan tak sedikit yang tertimbun material longsor. Kejadian ini berlangsung sejak tanggal 3 dan 4 Desember, melanda setidaknya 14 kecamatan yang tersebar.
Artikel Terkait
Residivis Curi Rumah Kosong di Poris, Jarahan Dijadikan Modal Sabu
Bima Arya Ingatkan Inovasi Daerah Jangan Cuma Jadi Gimmick Pencitraan
Lubang di Gatot Subroto Bikin Barang-Barang Pengendara Terbang
Residivis Curi Rp 126 Juta di Rumah Kosong Poris untuk Modal Narkoba