Kabupaten Bandung resmi masuk dalam status tanggap darurat. Keputusan ini diambil setelah bencana banjir dan tanah longsor menerjang wilayahnya sejak Kamis lalu, 4 Desember 2025. Hujan dengan intensitas tinggi menjadi pemicu utamanya.
“Iya, pak Bupati telah menetapkan status tanggap darurat bencana,”
Demikian penegasan dari Kepala BPBD Kabupaten Bandung, Wahyudin, pada Sabtu (6/12). Status ini sendiri tertuang dalam Keputusan Bupati bernomor 300.2.1/KEP.731-BPBD/2025.
Dampaknya sungguh luas. Bayangkan saja, ribuan rumah warga terendam banjir, bahkan tak sedikit yang tertimbun material longsor. Kejadian ini berlangsung sejak tanggal 3 dan 4 Desember, melanda setidaknya 14 kecamatan yang tersebar.
Artikel Terkait
Gelombang Pemudik Motor Padati Pelabuhan Ciwandan Cilegon di H-3 Lebaran
Polisi Selidiki Penyebaran Foto Palsu AI dalam Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS
Kemacetan Mulai Landa Ruas Tol Jelang Mudik, Contraflow dan One Way Diterapkan
Posko Kesehatan di PLBN Skouw Siap Antisipasi Mudik Lebaran 2026