Polisi akhirnya berhasil membongkar praktik prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur di kawasan Sunter, Jakarta Utara. Kasus ini tentu saja bikin resah. Penangkapan dilakukan lewat penyamaran setelah polisi mendapat laporan.
AKP I Gusti Ngurah Putu Krisnha Narayana, Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, membeberkan kronologinya. Anggotanya, katanya, bergerak cepat menindaklanjuti laporan soal open BO atau booking online itu.
"Awalnya Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok melakukan profiling pencarian, kemudian undercover berdasarkan adanya aktivitas yang patut dicurigai menjajakan praktik prostitusi online ini melalui grup-grup yang ada di media sosial, termasuk juga layanan komunikasi berupa Michat," jelas AKP Ngurah, Jumat (5/12/2025).
Dua tersangka muncikari berhasil diamankan. Mereka adalah IR (21) dan LW (28). Operasi itu menggulung keduanya di Sunter, Tanjung Priok.
Modusnya Pakai Aplikasi Percakapan
Modusnya cukup licik. Tersangka IR membuat akun di aplikasi chat, lalu memasang foto profil gadis di bawah umur yang dijadikan pekerja seks. Foto itu jadi umpan.
Artikel Terkait
KPK Ungkap Alasan Pemeriksaan Bupati Digelar di Kudus, Bukan Pati
Polisi Amankan Pengedar Sabu di Jatiuwung, 1,5 Gram Sabu Disita
Foto Duta Besar AS di Ankara Picu Badai Kritik: Gubernur Kolonial atau Sekadar Protokol?
BGN Ungkap Kesenjangan Data Hambat Program Makan Bergizi Gratis