"RUU Ini harus melalui kajian yang mendalam," tegasnya.
Namun begitu, ada satu kekhawatiran yang mengganjal di benaknya. Sekalipun sebuah undang-undang sudah dipersiapkan dengan matang, selalu ada kemungkinan dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. Ini yang menurutnya harus jadi bahan pertimbangan bersama.
"Tapi terus terang Bapak Presiden," kata Bahlil.
"Sekalipun UU kita sudah kaji baik, saya khawatir jangan sampai UU sudah jadi, sampai di MK, MK membuat yang lain. Bahkan bisa mengubah, bahkan bisa membuat norma baru lagi."
Kekhawatirannya itu jelas punya dasar. Riwayat judicial review di MK terhadap berbagai UU politik sebelumnya memang kerap menimbulkan kejutan. Jadi, usulannya ini bukan cuma soal mengubah mekanisme pilkada, tapi juga tentang bagaimana menciptakan produk hukum yang benar-benar kokoh dan tahan uji.
Artikel Terkait
Persik Kediri Hadapi Persib Tanpa Tiga Pemain Pinjaman
Hujan Deras Rendam Jakarta, 48 RT dan 16 Ruas Jalan Tergenang
Lamine Yamal Cetak Gol Indah, Barca Kukuhkan Puncak Klasemen Usai Taklukkan Athletic Bilbao
Pohon Tumbang Tewaskan Pengendara Motor di Jagakarsa Akibat Hujan Deras