"RUU Ini harus melalui kajian yang mendalam," tegasnya.
Namun begitu, ada satu kekhawatiran yang mengganjal di benaknya. Sekalipun sebuah undang-undang sudah dipersiapkan dengan matang, selalu ada kemungkinan dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. Ini yang menurutnya harus jadi bahan pertimbangan bersama.
"Tapi terus terang Bapak Presiden," kata Bahlil.
"Sekalipun UU kita sudah kaji baik, saya khawatir jangan sampai UU sudah jadi, sampai di MK, MK membuat yang lain. Bahkan bisa mengubah, bahkan bisa membuat norma baru lagi."
Kekhawatirannya itu jelas punya dasar. Riwayat judicial review di MK terhadap berbagai UU politik sebelumnya memang kerap menimbulkan kejutan. Jadi, usulannya ini bukan cuma soal mengubah mekanisme pilkada, tapi juga tentang bagaimana menciptakan produk hukum yang benar-benar kokoh dan tahan uji.
Artikel Terkait
MK Tegaskan Jalan Buka bagi Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil
Sindikat Love Scam dari Tangerang Incar Warga Korea dengan Rekaman Intim
Kampus dan Kementerian HAM Kolaborasi, Tanam Nilai HAM Berbasis Budaya Papua
Pramono Anung Siapkan Rute Baru Transjabodetabek ke Bandara dan Jababeka