"RUU Ini harus melalui kajian yang mendalam," tegasnya.
Namun begitu, ada satu kekhawatiran yang mengganjal di benaknya. Sekalipun sebuah undang-undang sudah dipersiapkan dengan matang, selalu ada kemungkinan dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. Ini yang menurutnya harus jadi bahan pertimbangan bersama.
"Tapi terus terang Bapak Presiden," kata Bahlil.
"Sekalipun UU kita sudah kaji baik, saya khawatir jangan sampai UU sudah jadi, sampai di MK, MK membuat yang lain. Bahkan bisa mengubah, bahkan bisa membuat norma baru lagi."
Kekhawatirannya itu jelas punya dasar. Riwayat judicial review di MK terhadap berbagai UU politik sebelumnya memang kerap menimbulkan kejutan. Jadi, usulannya ini bukan cuma soal mengubah mekanisme pilkada, tapi juga tentang bagaimana menciptakan produk hukum yang benar-benar kokoh dan tahan uji.
Artikel Terkait
Bahlil Ingatkan Piring Kosong di Pelosok, Desak Program Makan Gratis Tetap Digulirkan
Bintang Film Dewasa Bonnie Blue Ditangkap Polisi di Bali, 18 WNA Diamankan
Korban Siklon Ditwah di Sri Lanka Tembus 607 Jiwa, 214 Masih Hilang
DPR Buka Keran Anggaran Darurat untuk Penanganan Bencana Sumatera Utara