"RUU Ini harus melalui kajian yang mendalam," tegasnya.
Namun begitu, ada satu kekhawatiran yang mengganjal di benaknya. Sekalipun sebuah undang-undang sudah dipersiapkan dengan matang, selalu ada kemungkinan dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. Ini yang menurutnya harus jadi bahan pertimbangan bersama.
"Tapi terus terang Bapak Presiden," kata Bahlil.
"Sekalipun UU kita sudah kaji baik, saya khawatir jangan sampai UU sudah jadi, sampai di MK, MK membuat yang lain. Bahkan bisa mengubah, bahkan bisa membuat norma baru lagi."
Kekhawatirannya itu jelas punya dasar. Riwayat judicial review di MK terhadap berbagai UU politik sebelumnya memang kerap menimbulkan kejutan. Jadi, usulannya ini bukan cuma soal mengubah mekanisme pilkada, tapi juga tentang bagaimana menciptakan produk hukum yang benar-benar kokoh dan tahan uji.
Artikel Terkait
Borneo FC Hajar Persebaya 5-1, Kepung Persib di Puncak Klasemen
KBRI Tunis Gelar Malam Nuzulul Quran, Serukan Al-Quran Sebagai Elan Peradaban
32 WNI Dievakuasi dari Iran ke Azerbaijan, Tunggu Penerbangan Pulang
Komisi III DPR Desak Polisi Usut Tuntas Kematian Aktivis Ermanto Usman