Pemeriksaan rencananya digelar di Kantor Satreskrim Polrestabes Bandung. "Kami jadwalkan Hari Selasa atau Rabu, nanti kita lihat," tambah Anton.
Soal pasal yang dikenakan, Anton menegaskan bahwa kasus ini mengacu pada Undang-Undang KDRT. Pasal itu disangkakan berdasarkan laporan langsung dari sang anak. "Pasal yang disangkakan adalah UU KDRT sesuai yang dilaporkan oleh anak kandungnya," katanya.
Di sisi lain, status tersangka juga menjerat tiga orang lain. Anton menyebut ketiganya memiliki ikatan keluarga dengan Ustaz Evie. "Ketiga orang lainnya memiliki hubungan kekerabatan dengan tersangka," ucapnya menutup penjelasan.
Artikel Terkait
Gempa Magnitudo 4,2 Guncang Pulau Saringi NTB Dini Hari
Pesta Miras Berujung Petaka: Remaja 14 Tahun Jadi Korban Pemerkosaan Bergilir di Minut
Kisah Kecelakaan Palsu yang Berujung Pengakuan Pembunuhan di Asahan
Rafah Kembali Terbuka, Pasien dan Korban Luka Gaza Mulai Dievakuasi