Pemeriksaan rencananya digelar di Kantor Satreskrim Polrestabes Bandung. "Kami jadwalkan Hari Selasa atau Rabu, nanti kita lihat," tambah Anton.
Soal pasal yang dikenakan, Anton menegaskan bahwa kasus ini mengacu pada Undang-Undang KDRT. Pasal itu disangkakan berdasarkan laporan langsung dari sang anak. "Pasal yang disangkakan adalah UU KDRT sesuai yang dilaporkan oleh anak kandungnya," katanya.
Di sisi lain, status tersangka juga menjerat tiga orang lain. Anton menyebut ketiganya memiliki ikatan keluarga dengan Ustaz Evie. "Ketiga orang lainnya memiliki hubungan kekerabatan dengan tersangka," ucapnya menutup penjelasan.
Artikel Terkait
Diplomasi Transaksional Trump Picu Gelombang Kecemasan di Tokyo dan Seoul
Tangsel Raih Peringkat Kedua Nasional untuk Kinerja Pengawasan Konstruksi
Mahoni Raksasa Tumbang di Bogor, Dua Pemotor Jadi Korban
Irak Urungkan Rencana Masukkan Hizbullah dan Houthi ke Daftar Teroris