Hendropriyono Turun Tangan, Bela PT Hadji Kalla dari Gugatan Mafia Tanah

- Jumat, 05 Desember 2025 | 08:15 WIB
Hendropriyono Turun Tangan, Bela PT Hadji Kalla dari Gugatan Mafia Tanah

AM Hendropriyono, mantan Kepala BIN, punya komitmen tegas: memberantas mafia tanah. Ia bilang praktik semacam itu sudah terlalu lama meresahkan. Nah, melalui kantor hukumnya, Hendropriyono kini menyatakan siap mengawal hak-hak hukum PT Hadji Kalla yang sedang bermasalah.

Masalahnya, PT Hadji Kalla digugat secara perdata oleh GMTD di Pengadilan Makassar. Menanggapi ini, Hendropriyono langsung menugaskan tim dari Hendropriyono and Associates. Mereka akan diwakili oleh Ardian Harahap, Muhammad Nasir, dan Ahmad Ilham Brilyando.

“Kami sangat siap melayani gugatan GMTD tersebut,” ucap Ardian Harahap dengan nada percaya diri.

Ia menegaskan, tugas ini langsung dari Hendropriyono yang memang punya tekad bulat memberantas mafia tanah. “Kami siap hadapi pembasmian mafia hukum khususnya pertanahan. Kami ditugaskan mengawal terus dan mempertahankan hak-hak hukum PT Hadji Kalla,” tambahnya.

Untuk urusan ini, tim Hendropriyono bakal bekerja sama dengan Kantor Hukum Hasman Usman & Associates yang sudah lebih dulu menjadi kuasa hukum PT Hadji Kalla.

Soal sengketa tanahnya, tim Hendropriyono memaparkan fakta yang mereka anggap krusial. Tanah seluas 16,4 hektar yang diklaim GMTD itu, kata mereka, adalah milik sah PT Hadji Kalla. Sertifikatnya sudah diperoleh sejak 1996. Sementara, sertifikat milik GMTD baru terbit tahun 2005 di atas tanah yang sama.

Menurut penjelasan tim, sejak memiliki sertifikat, PT Hadji Kalla tak pernah absen membayar PBB. Mereka juga rutin menggaji penjaga tanah setiap bulannya. Tak hanya itu, pihak perusahaan disebut sudah melakukan investigasi mandiri. Mereka menduga ada rekayasa perkara hukum dalam gugatan-gugatan sebelumnya.

Di sisi lain, tim Hendropriyono and Associates juga mengingatkan publik. Masyarakat harus tetap waspada terhadap modus operandi mafia tanah yang kerap beroperasi dengan cara-cara licin.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar