Tas Golf Rp 3,5 Juta di Sidang Korupsi Rp 285 Triliun: Hanya Rasa Terima Kasih

- Kamis, 04 Desember 2025 | 16:45 WIB
Tas Golf Rp 3,5 Juta di Sidang Korupsi Rp 285 Triliun: Hanya Rasa Terima Kasih

Di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis lalu, Ferry Mahendra Setya Putra mengakui sesuatu. Ia memberi sebuah tas golf kepada Edward Corne, sang terdakwa dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah. Ferry, yang berposisi sebagai Originator Specialist-Business Development di PT Jasatama Petroindo, bilang pemberian itu murni bentuk terima kasih. "Edward sempat menjenguk saya saat saya sakit," ujarnya.

Edward Corne sendiri adalah Vice President Trading Produk Pertamina Patra Niaga untuk periode 2023-2025. Saat Ferry bersaksi, Edward duduk di kursi terdakwa.

Ceritanya berawal dari akhir Maret 2023. Ferry sedang terbaring usai operasi leher di rumah sakit. Dalam kondisi itu, katanya, Edward adalah satu-satunya orang dari luar lingkup BP Singapore yang datang menengok. Rupanya, kunjungan itu meninggalkan kesan mendalam bagi Ferry.

"Nah, di saat saya operasi Yang Mulia, beliau (Edward) adalah satu-satunya orang non-BP yang datang menjenguk saya. Jadi saya terus terang merasa tersentuh dan menganggap itu sebagai pertemanan, yang perhatian dari seorang teman yang luar biasa,"

kata Ferry.

Beberapa waktu kemudian, ia melihat ada promo tas golf. Sistemnya buy one get one dengan harga total Rp 3,5 juta. Tanpa pikir panjang, Ferry membelinya. Dapat dua tas, satu langsung ia niatkan untuk Edward.

"Jadi ada tas golf lagi sales, buy 1 get 1. Ininya tidak ada, struknya, tapi saya bawa rekening koran saya jika diperlukan. Total untuk buy one get one itu, total untuk dua tas golf itu seharga Rp 3,5 juta. Jadi satu tasnya Rp 1,7 (juta) sekian,"

jelasnya lebih lanjut.

"Nah karena saya dapat dua, secara spontan saya langsung berpikir saya kasihkan ke Pak Edward sebagai rasa syukur saya karena operasi saya sudah selesai, dan rasa terima kasih saya ke beliau karena beliau udah jenguk saya. Hanya sebatas itu, pak,"

tambah Ferry.

Namun begitu, versi jaksa berbeda. Dalam surat dakwaan, pemberian tas golf itu bukan sekadar hadiah antar teman. Jaksa menduga parsel itu diterima Edward karena terkait dengan proses pengadaan yang dimenangkan oleh BP Singapore. PT Jasatama Petroindo, tempat Ferry bekerja, disebut-sebut terafiliasi dengan grup tersebut. Jadi, ada dugaan suap di baliknya.

Kasus korupsi yang menjerat Edward ini bukan main-main. Kerugian negara yang diduga ditimbulkan mencapai Rp 285 triliun. Angka yang fantastis. Pokok persoalannya berkisar pada dua hal: impor produk kilang atau BBM, plus penjualan solar nonsubsidi. Sidang ini masih berlanjut, dan setiap kesaksian seperti dari Ferry ini jadi bagian dari mozaik yang coba disusun hakim.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar