Sebenarnya, sikap Muzani soal amandemen ini sudah pernah ia sampaikan sebelumnya. Dalam sebuah Seminar Konstitusi di Gedung Nusantara V, Senayan, Kamis (21/8), ia menjelaskan posisi MPR dengan cukup hati-hati.
"Sebagai lembaga yang memiliki kewenangan melakukan perubahan UUD, kami tidak menutup diri dan menutup rapat-rapat atas perubahan itu," katanya kala itu.
Namun begitu, ia juga memberi catatan. Menurut Muzani, UUD tidak boleh diubah terlalu sering. Tapi di sisi lain, konstitusi juga tidak boleh dikunci mati sehingga tak bisa menyesuaikan dengan perkembangan zaman.
Jadi, nada yang diambil adalah jalan tengah. Tidak membuka pintu lebar-lebar, tapi juga tidak menguncinya rapat-rapat. Sebuah posisi yang tampaknya akan diuji dalam pertemuan-pertemuan resmi mendatang antara MPR dan Presiden.
Artikel Terkait
Pria Diamankan Usai Coba Mencuri di Masjid Istiqlal Saat Iktikaf
Iran Akui Ali Larijani, Pejabat Keamanan Senior, Tewas dalam Serangan Israel
Pemudik Rela Begadang Demi Tiket Kereta di Puncak Arus Mudik Lebaran
KBRI Kuala Lumpur Tutup Sementara untuk Libur Nyepi dan Idul Fitri