Sebenarnya, sikap Muzani soal amandemen ini sudah pernah ia sampaikan sebelumnya. Dalam sebuah Seminar Konstitusi di Gedung Nusantara V, Senayan, Kamis (21/8), ia menjelaskan posisi MPR dengan cukup hati-hati.
"Sebagai lembaga yang memiliki kewenangan melakukan perubahan UUD, kami tidak menutup diri dan menutup rapat-rapat atas perubahan itu," katanya kala itu.
Namun begitu, ia juga memberi catatan. Menurut Muzani, UUD tidak boleh diubah terlalu sering. Tapi di sisi lain, konstitusi juga tidak boleh dikunci mati sehingga tak bisa menyesuaikan dengan perkembangan zaman.
Jadi, nada yang diambil adalah jalan tengah. Tidak membuka pintu lebar-lebar, tapi juga tidak menguncinya rapat-rapat. Sebuah posisi yang tampaknya akan diuji dalam pertemuan-pertemuan resmi mendatang antara MPR dan Presiden.
Artikel Terkait
Usulan Libur Nasional 2 Desember Mengemuka di Reuni 212
Dubes Belanda Sampaikan Duka di Tengah Konferensi, Korban Banjir Sumatera Tembus 700 Jiwa
Akses Medan-Aceh Tamiang Mulai Dibuka, Distribusi Bantuan Dipercepat
Menteri LHK Beri Tenggat Tiga Bulan untuk Usut Gelondongan Kayu Banjir Sumut