Lewat sebuah surat keputusan presiden yang baru saja diteken, Prabowo Subianto resmi melakukan pergantian pucuk pimpinan di Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung. Yang ditunjuk untuk mengisi posisi strategis itu adalah Kuntadi.
Dokumen bernomor 179/TPA Tahun 2025 itu sudah diterima detikcom pada Rabu (26/11/2025). Isinya jelas: pemberhentian dan pengangkatan pejabat tinggi di lingkungan Kejagung. Keppres itu sendiri sudah ditandatangani sejak 20 November lalu.
Dengan penunjukan barunya ini, Kuntadi pun harus meninggalkan kursi Kajati Jawa Timur yang sebelumnya ia duduki. Ia mengambil alih posisi yang sebelumnya dipegang oleh Amir Yanto.
Karir Kuntadi di tubuh Kejaksaan sebenarnya sudah tak diragukan lagi. Sebelumnya, dia pernah memegang tampuk sebagai Direktur Penyidikan di Jampidsus. Pengalamannya cukup panjang.
Tak hanya itu, namanya juga kerap dikaitkan dengan sejumlah kasus korupsi besar yang berhasil diungkap. Misalnya saja, kasus korupsi BTS 4G yang sempat menggemparkan, lalu ada juga kasus timah, dan tak ketinggalan kasus impor gula. Pengalaman-pengalaman inilah yang mungkin jadi pertimbangan kuat bagi penunjukannya kali ini.
Artikel Terkait
Langit 2026: Gerhana Matahari Tak Tampak, Gerhana Bulan Masih Berpeluang
Dua Pencuri Motor Tembaki Warga, Ditangkap Usai Buron ke Yogyakarta dan Cimahi
Drone Misterius di Perbatasan Korea: Klaim, Bantahan, dan Ancaman Diplomatik
KPK Beberkan Modus Korupsi Kuota Haji Tambahan, Mantan Menag Yaqut Ditahan