Di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa lalu, Basuki Tjahaja Purnama atau yang lebih akrab disapa Ahok mengungkapkan sebuah refleksi menarik. Dulu, saat masih menjabat sebagai Komisaris Utama Pertamina, ia sempat melarang para direksi untuk main golf. Larangan itu ia terapkan tegas-tegas.
Namun begitu, pandangannya berubah. Ahok kemudian menyadari sesuatu. "Tempat golf itu justru tempat negosiasi paling murah," ujarnya di hadapan majelis hakim, tanggal 27 Januari 2026.
Pernyataan itu ia sampaikan sebagai saksi dalam sidang korupsi yang menyangkut tata kelola minyak mentah. Sidang ini cukup menyita perhatian, dengan sembilan orang sebagai terdakwa.
Mereka adalah Riva Siahaan, mantan Dirut Pertamina Patra Niaga; lalu Sani Dinar Saifuddin dari PT Kilang Pertamina Internasional. Ada juga Maya Kusmaya dan Edward Corne, yang sama-sama pernah bertugas di Pertamina Patra Niaga.
Daftarnya berlanjut: Yoki Firnandi, eks Dirut Pertamina International Shipping, disusul Agus Purwono. Tak ketinggalan Muhamad Kerry Adrianto Riza, yang disebut-sebut sebagai beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa sekaligus putra dari Riza Chalid.
Dua nama terakhir adalah Dimas Werhaspati, komisaris di dua perusahaan, serta Gading Ramadhan Joedo.
Artikel Terkait
PELNI Balikpapan Tambah Dua Kapal dan Tingkatkan Frekuensi Layar untuk Antisipasi Lonjakan Mudik Lebaran
Polisi Tegaskan Foto Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Adalah Hasil AI
Penyintas Banjir Pidie Jaya Bersyukur di Huntara, Berharap Segera Dapat Hunian Tetap
KPK Ungkap Alasan Pemeriksaan Bupati Cilacap Dipindah ke Banyumas