Kembali bergerak, KPK memanggil lima orang saksa untuk kasus korupsi fasilitas kredit di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia. Pemeriksaan mereka rencananya digelar di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Tengah.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi hal ini pada Rabu (26/11/2025).
"KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait pemberian fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Pemeriksaan dilakukan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng," ujarnya.
Dari daftar nama yang dipanggil, muncul sosok Sony Agustinus yang menjabat sebagai Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Palangka Raya. Tak cuma dia, empat saksi lain turut diperiksa.
Gilbert dari PT Graha Inti Jaya dan Waluyo dari CV Langgeng Jaya Abadi termasuk di dalamnya. Lalu ada juga mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas, Nurul Edi, serta Atika Nur Rahmania yang mengepalai Bappeda Kapuas.
Kasus ini semakin panas setelah KPK sebelumnya sudah menahan Hendarto (HD). Dia disebut-sebut sebagai pemilik PT Sakti Mait Jaya Langit dan PT Mega Alam Sejahtera. Intinya, pria ini diduga sebagai penerima manfaat kredit LPEI.
Yang bikin mata terbelalak, uang kredit yang seharusnya untuk perusahaan malah dipakai buat hal lain. Main judi, salah satunya.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membenarkan hal ini di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (28/8).
"Saudara HD tidak menggunakan pembiayaan dimaksud sepenuhnya untuk kebutuhan dua perusahaan miliknya, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti: pembelian aset, kendaraan, kebutuhan keluarga, hingga bermain judi," tegas Asep.
Sebelum Hendarto, KPK ternyata sudah menjerat lima tersangka lain. Mereka terlibat dalam kasus kredit fiktif ini. Ada Newin Nugroho (NN) selaku Direktur Utama PT Petro Energy, lalu Jimmy Masrin (JM) dari PT Caturkarsa Megatunggal, dan Susy Mira Dewi Sugiarta (SMD) selaku Direktur Keuangan PT Petro Energy yang sudah ditahan sejak Maret lalu.
Tak berhenti di situ, dua petinggi LPEI juga ikut tersangkut: Direktur Pelaksana I Dwi Wahyudi (DW) dan Direktur Pelaksana IV Arif Setiawan (AS). Untuk keduanya, KPK belum melakukan penahanan.
Menurut Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo, LPEI ternyata memberikan kredit kepada 11 debitur. Nilainya fantastis. Potensi kerugian negara dari skema ini ditaksir mencapai Rp 11,7 triliun. Angka yang sungguh tak main-main.
Artikel Terkait
Wamendagri Soroti Keberhasilan Kampung Jambon Gesikan Magelang sebagai Role Model Lingkungan
Polda Sumsel Bersihkan Masjid dan Gereja dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80
Trump Desak Hizbullah Patuhi Gencatan Senjata Lebanon-Israel
Polisi Hentikan Penyidikan Tiga Tersangka Tudingan Ijazah Palsu Jokowi