Rehabilitasi Korupsi ASDP: Prosedur Sudah Benar?
Pemberian rehabilitasi kepada para terpidana korupsi eks direksi ASDP, termasuk Ira Puspadewi, kini ramai jadi perbincangan. Menko Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, angkat bicara. Ia menegaskan langkah ini sudah sesuai prosedur yang berlaku. Tak hanya Ira, rehabilitasi juga diberikan kepada dua eks direktur lainnya: Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono.
Menurut Yusril, Presiden Prabowo Subianto ternyata tidak gegabah. Sebelum akhirnya menandatangani Keppres, ia dikatakan telah meminta pertimbangan terlebih dahulu dari Mahkamah Agung.
"MA telah memberikan pertimbangan tertulis menjawab permintaan Presiden itu. Pertimbangan MA itu disebutkan dalam konsiderans Keppres tersebut. Dengan demikian, dari sudut prosedur, pemberian rehabilitasi tersebut telah sesuai ketentuan Pasal 14 UUD 1945 dan praktik ketatanegaraan yang berlaku,"
Begitu penjelasan Yusril dalam keterangan persnya, Selasa lalu.
Di sisi lain, ada alasan hukum lain yang diungkapkan. Putusan pengadilan Tipikor yang menjerat ketiganya di PN Jakarta Pusat disebut telah berkekuatan hukum tetap. Pasalnya, baik para terpidana maupun KPK sebagai penuntut tidak mengajukan upaya banding. Dalam situasi seperti inilah, Yusril menyatakan Presiden memiliki kewenangan untuk memberikan rehabilitasi.
Artikel Terkait
Survei Baintelkam: Layanan SKCK Full Digital Cetak Kepuasan Masyarakat
Kisah Pilu di Balik Penghentian Pencarian Korban Longsor Banjarnegara
Kasus Propam Sumut Berlanjut, Kombes Julihan Diperiksa di Mabes
Arab Saudi Dukung Penuh Wacana Kompleks Khusus Haji Indonesia di Tanah Suci