Lantas, apa implikasinya? Dengan adanya Keppres ini, Ira Puspadewi dan kawan-kawan tak perlu lagi menjalani hukuman penjara yang pernah dijatuhkan. Lebih dari itu, kedudukan dan martabat mereka sebagai warga negara diklaim dipulihkan sepenuhnya, persis seperti kondisi sebelum diadili.
"Dengan Keppres Rehabilitasi tersebut maka kedudukan mereka sebagai direksi nonaktif juga otomatis dipulihkan dan menjadi aktif kembali seperti sediakala,"
tambah mantan Ketua Umum Partai Bulan Bintang itu.
Yusril juga berusaha melengkapi konteksnya. Tindakan serupa, katanya, bukanlah hal yang baru. Presiden BJ Habibie dulu pernah memberikan rehabilitasi kepada Heru Rekso Dharsono di tahun 1998. Bahkan, baru-baru ini Prabowo juga memberikan rehabilitasi kepada dua guru dari Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yang kini sudah bisa mengajar lagi.
Kasus Ira Puspadewi sendiri memang menyita perhatian. Sebagai mantan Dirut PT ASDP, ia divonis 4,5 tahun penjara terkait kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara. Sementara itu, Yusuf Hadi dan Harry Muhammad masing-masing mendapat vonis 4 tahun penjara. Kini, dengan satu tanda tangan, ketiganya mendapatkan pengampunan negara.
Artikel Terkait
Survei Baintelkam: Layanan SKCK Full Digital Cetak Kepuasan Masyarakat
Kisah Pilu di Balik Penghentian Pencarian Korban Longsor Banjarnegara
Kasus Propam Sumut Berlanjut, Kombes Julihan Diperiksa di Mabes
Arab Saudi Dukung Penuh Wacana Kompleks Khusus Haji Indonesia di Tanah Suci