Lantas, apa implikasinya? Dengan adanya Keppres ini, Ira Puspadewi dan kawan-kawan tak perlu lagi menjalani hukuman penjara yang pernah dijatuhkan. Lebih dari itu, kedudukan dan martabat mereka sebagai warga negara diklaim dipulihkan sepenuhnya, persis seperti kondisi sebelum diadili.
"Dengan Keppres Rehabilitasi tersebut maka kedudukan mereka sebagai direksi nonaktif juga otomatis dipulihkan dan menjadi aktif kembali seperti sediakala,"
tambah mantan Ketua Umum Partai Bulan Bintang itu.
Yusril juga berusaha melengkapi konteksnya. Tindakan serupa, katanya, bukanlah hal yang baru. Presiden BJ Habibie dulu pernah memberikan rehabilitasi kepada Heru Rekso Dharsono di tahun 1998. Bahkan, baru-baru ini Prabowo juga memberikan rehabilitasi kepada dua guru dari Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yang kini sudah bisa mengajar lagi.
Kasus Ira Puspadewi sendiri memang menyita perhatian. Sebagai mantan Dirut PT ASDP, ia divonis 4,5 tahun penjara terkait kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara. Sementara itu, Yusuf Hadi dan Harry Muhammad masing-masing mendapat vonis 4 tahun penjara. Kini, dengan satu tanda tangan, ketiganya mendapatkan pengampunan negara.
Artikel Terkait
Perundingan Nuklir AS-Iran di Pakistan Gagal Lagi, Vance Soroti Penolakan Komitmen Jangka Panjang
Harga Emas Pegadaian Stagnan, UBS dan Galeri 24 Tak Berubah
Perundingan AS-Iran di Islamabad Buntu, Kedua Pihak Pulang Tanpa Kesepakatan
Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Diamankan KPK dalam OTT