Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini memutuskan untuk menggunakan hak rehabilitasi. Keputusan ini menyasar tiga nama yang sebelumnya telah divonis dalam kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara: eks Dirut ASDP Ira Puspadewi, serta dua mantan direktur, Muhammad Yusuf Hadi dan Muhammad Adhi Caksono.
Latar belakang keputusan ini ternyata didorong oleh banyaknya aspirasi yang mengalir. Aspirasi itu datang dari berbagai penjuru, baik melalui DPR maupun jalur pemerintah sendiri.
Pengumuman resminya disampaikan pada Selasa (25/11/2025) lewat keterangan pers yang dibacakan tiga pejabat: Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya. Mereka hadir untuk menjelaskan langkah yang diambil pemerintah.
"Sebagaimana tadi disampaikan beliau, jadi selama ini DPR menjalankan fungsinya sebagai tempat untuk masyarakat menyampaikan berbagai aspirasi, selain DPR juga kami pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum juga menerima banyak aspirasi segala sesuatu yang berkenaan dengan kasus-kasus yang terjadi dan itu ada jumlahnya banyak sekali," jelas Prasetyo Hadi di hadapan para wartawan.
Menurut Pras, masukan-masukan yang berdatangan itu kemudian dikaji secara mendalam. Pemerintah tak main-main; mereka melibatkan sejumlah pakar hukum untuk memberi pertimbangan. Hasilnya, Kementerian Hukum pun mengajukan usulan resmi kepada Presiden Prabowo agar memberikan rehabilitasi kepada ketiga mantan pejabat ASDP tersebut.
"Dalam prosesnya dilakukan pengkajian dilakukan telaah dari berbagai sisi, termasuk pakar hukum yang kemudian atas surat usulan dari permohonan dari DPR, yang kemudian ditindaklanjuti dalam satu minggu ini oleh menteri hukum," ujarnya lagi.
Prosesnya berjalan cukup cepat. Prabowo kemudian menindaklanjuti usulan tersebut dalam sebuah rapat terbatas yang dihadiri sejumlah menteri. Hasilnya? Presiden menyetujui pemberian rehabilitasi itu.
"Berdasarkan permohonan dari Kementerian Hukum, bapak presiden memberikan persetujuan dan alhamdulillah baru pada sore hari ini beliau membubuhkan tandatangan dan kami bertiga diminta menyampaikan ke publik," papar Pras.
Langkah selanjutnya, kata dia, akan diproses sesuai aturan yang berlaku.
Kasus yang melibatkan Ira Puspadewi dan kedua rekannya ini bermula dari dugaan korupsi terkait Kerja Sama Usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry pada periode 2019-2022. Jaksa menduga kerugian negara dari akuisisi ini mencapai angka fantastis, sekitar Rp 1,2 triliun.
Pengadilan Tipikor Jakarta pun telah menjatuhkan vonis. Ira Puspadewi dihukum 4,5 tahun penjara, sementara Muhammad Yusuf Hadi dan Muhammad Adhi Caksono masing-masing mendapat vonis 4 tahun penjara.
Kini, dengan pemberian hak rehabilitasi ini, babak baru dalam kasus ini pun dimulai.
Artikel Terkait
Helikopter PK-CFX Hilang Kontak di Sekadau, Delapan Orang dalam Pencarian
detikcom dan BAKTI Komdigi Gelar Apresiasi Konektivitas Digital 2026 untuk Para Penghubung Negeri
Basarnas Kerahkan Tim Gabungan Cari Helikopter Hilang di Sekadau
Wakil Ketua MPR Desak Pengakuan Hak Perempuan Adat untuk Hadapi Krisis Iklim dan Pangan