ujar Yustinus.
Ia menjelaskan, kalau yang tiba-tiba adalah terbitnya SK, hal itu wajar saja. Biasanya, pejabat atau pegawai memang tidak diberitahu lebih dulu bahwa mereka akan dipindahkan. "Ini juga upaya mencegah adanya ruang untuk ‘mengurus’ mutasi," tegasnya.
Namun, persoalan baru muncul kalau prosesnya yang mendadak. Yustinus menegaskan, banyak instansi termasuk Pemprov DKI sudah menerapkan sistem merit dan manajemen talenta. Artinya, para ASN seharusnya sudah punya gambaran tentang posisi dan peta karier mereka. "Tidak ada yang tiba-tiba, termasuk di Pemprov DKI," tegasnya lagi.
Kendati begitu, Yustinus mengakui ada situasi khusus yang memaksa seorang ASN dipindahkan di luar skema biasa. Misalnya karena penugasan khusus, permintaan tertentu, atau ada kasus yang harus segera ditangani.
Ia juga menambahkan, jika ada dugaan pelanggaran dalam proses mutasi seperti jual beli jabatan atau faktor suka-tidak-suka maka hal itu harus dilaporkan. "Silakan dilaporkan ke Inspektorat atau melalui kami. Akan ditindaklanjuti," ucapnya.
Yustinus memastikan bahwa Pramono Anung dan Rano Karno berkomitmen penuh menjaga integritas dalam pengelolaan SDM di Pemprov DKI.
pungkas Yustin menutup pembahasannya.
Artikel Terkait
Harli Siregar: Penghargaan yang Membuka Jalan Transparansi di Tubuh Kejaksaan
Bolsonaro Dibui Usai Coba Hancurkan Gelang Elektronik Pakai Solder
KPK Buka Suara Soal Status DPO Paulus Tannos di Sidang Praperadilan
Penggerebekan Berlan Ricuh, Bandar Narkoba Kabur ke Atap Rumah