Seorang personal trainer di sebuah gym Semarang, berinisial IP (33), kini berstatus tersangka. Dia diduga kuat telah memerkosa seorang gadis yang masih di bawah umur. Laporan pertama datang dari orang tua korban, seorang pria berusia 58 tahun, yang melaporkan kejadian itu ke Polres Semarang.
AKP Bodia Teja Lelana, selaku Kasat Reskrim Polres Semarang, mengungkapkan bahwa laporan tersebut masuk pada Rabu pagi, 19 November 2025. Menariknya, penangkapan tersangka berhasil dilakukan di hari yang sama. Cukup cepat.
“Ayah korban melaporkan pada Rabu pagi 19 November 2025 lalu, dan pada sore harinya Unit PPA Satreskrim berhasil mengamankan pelaku yang diketahui warga Ambarawa, IP (33) yang sehari-hari bekerja sebagai personal trainer pada salah satu tempat kebugaran di Bawen,”
jelas Bodia melalui keterangan tertulis.
Artikel Terkait
Mirabal Bersaudari hingga Kekerasan Digital: Menguak Makna di Balik 25 November
KPK Bantah Praperadilan Paulus Tannos: Pemohon Masih DPO dan Buron!
25 November: Dari Pahlawan Pendidikan hingga Sorak Kemerdekaan Suriname
Nasib Pilu TKI di Malaysia: Pengawasan Lemah Dipertanyakan Usai Kasus Penganiayaan Seni