KPK Bantah Praperadilan Paulus Tannos, Singgung Status Buron dan Aturan MA

- Senin, 24 November 2025 | 14:30 WIB
KPK Bantah Praperadilan Paulus Tannos, Singgung Status Buron dan Aturan MA

Di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/11), suasana terasa tegang. Paulus Tannos, tersangka korupsi e-KTP yang namanya sempat menghiasi berita, ternyata mengajukan gugatan praperadilan untuk menggugurkan status tersangkanya. Namun, langkahnya ini langsung mendapat bantahan keras dari KPK.

Juru bicara biro hukum KPK dengan tegas menyatakan bahwa Paulus masih tercatat dalam daftar pencarian orang (DPO) dan bahkan masuk red notice. Intinya, dia masih buron.

“Bahwa pemohon ini statusnya masih dalam status daftar pencarian orang (DPO) dan juga red notice. Jadi sampai saat ini statusnya masih DPO,”

KPK punya senjata utama: Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2018. Aturan inilah yang mereka jadikan tameng. Menurut KPK, SE MA itu secara jelas melarang seseorang yang berstatus buron atau DPO untuk mengajukan gugatan praperadilan. Logikanya, bagaimana bisa mengajukan gugatan kalau yang bersangkutan sendiri tidak hadir dan menghindar dari hukum?

“Berdasarkan surat edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2018 ada larangan pengajuan praperadilan bagi tersangka yang melarikan diri atau sedang dalam status pencarian orang,”

Mendengar argumen tersebut, hakim pun meminta KPK untuk memasukkan semua tanggapan itu ke dalam jawaban tertulis. Jadwalnya, jawaban itu harus sudah diserahkan pada sidang selanjutnya, Selasa (25/11).

Di sisi lain, kuasa hukum Paulus Tannos punya alasan sendiri. Mereka menuding KPK melakukan sejumlah cacat administrasi dalam surat penetapan tersangka klien mereka. Salah satu poin yang disorot adalah soal kewarganegaraan. Menurut mereka, KPK dianggap abai dan tidak mencantumkan status Paulus Tannos sebagai warga negara Guinea-Bissau dengan benar. Ini jadi celah yang mereka coba gunakan untuk membongkar kasusnya.

Komentar