Kota Kendari digegerkan oleh sebuah insiden yang berujung penangkapan. AD, pemuda berusia 20 tahun, kini berstatus tersangka. Ia kedapatan sedang berhubungan seks sesama jenis dengan seorang remaja berinisial NI (17) di wilayah tersebut.
Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengonfirmasi penetapan tersangka itu pada Senin (24/11/2025).
"Jadi hari ini kita tetapkan 1 tersangka pencabulan anak di bawah umur sesama jenis inisial AD," ujarnya.
Dia menambahkan, ancaman hukumannya tidak main-main.
"Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," imbuh Welli.
Artikel Terkait
Satgas Rehabilitasi Bencana Sumatera Pastikan Bantuan Hunian dan Dapur Umum di Huntara
Gus Yaqut Hadiri Sidang Praperadilan Pertama Terkait Kasus Kuota Haji
DPR Minta Penundaan Impor Kendaraan India untuk Program Koperasi Desa
Sahur On the Road Ilegal di Jombang Picu Kontroversi