Kota Kendari digegerkan oleh sebuah insiden yang berujung penangkapan. AD, pemuda berusia 20 tahun, kini berstatus tersangka. Ia kedapatan sedang berhubungan seks sesama jenis dengan seorang remaja berinisial NI (17) di wilayah tersebut.
Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengonfirmasi penetapan tersangka itu pada Senin (24/11/2025).
"Jadi hari ini kita tetapkan 1 tersangka pencabulan anak di bawah umur sesama jenis inisial AD," ujarnya.
Dia menambahkan, ancaman hukumannya tidak main-main.
"Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," imbuh Welli.
Artikel Terkait
Menteri PU Buka Ruang Kerja untuk Penyidik, Klaim Patuhi Arahan Presiden
Advokat Soroti Ancaman Ketimpangan Digital bagi 64 Juta UMKM
Kejagung Kejar Aset Riza Chalid Usai Penetapan Tersangka Baru
ITS Kembangkan Bensin Sawit Benwit sebagai Alternatif Energi Nasional