Kota Kendari digegerkan oleh sebuah insiden yang berujung penangkapan. AD, pemuda berusia 20 tahun, kini berstatus tersangka. Ia kedapatan sedang berhubungan seks sesama jenis dengan seorang remaja berinisial NI (17) di wilayah tersebut.
Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengonfirmasi penetapan tersangka itu pada Senin (24/11/2025).
"Jadi hari ini kita tetapkan 1 tersangka pencabulan anak di bawah umur sesama jenis inisial AD," ujarnya.
Dia menambahkan, ancaman hukumannya tidak main-main.
"Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," imbuh Welli.
Artikel Terkait
Kecelakaan Malam di Tol Lampung Ungkap Rantai Peredaran Ekstasi
Operasi Zebra 2025 Genjot Edukasi dan Gasak Balap Liar di Hari Ketujuh
Warga Batu Kembar Bongkar Fakta: Hoaks Kekeringan, Aqua Justru Penopang Air Bersih Kami
KPK Bantah Praperadilan Paulus Tannos, Singgung Status Buron dan Aturan MA