Pemuda Kendari Diciduk Usai Berhubungan Seks dengan Remaja, Terancam 15 Tahun Penjara

- Senin, 24 November 2025 | 12:55 WIB
Pemuda Kendari Diciduk Usai Berhubungan Seks dengan Remaja, Terancam 15 Tahun Penjara

Kota Kendari digegerkan oleh sebuah insiden yang berujung penangkapan. AD, pemuda berusia 20 tahun, kini berstatus tersangka. Ia kedapatan sedang berhubungan seks sesama jenis dengan seorang remaja berinisial NI (17) di wilayah tersebut.

Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengonfirmasi penetapan tersangka itu pada Senin (24/11/2025).

"Jadi hari ini kita tetapkan 1 tersangka pencabulan anak di bawah umur sesama jenis inisial AD," ujarnya.

Dia menambahkan, ancaman hukumannya tidak main-main.

"Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," imbuh Welli.

Pasal yang menjeratnya adalah Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pasal inilah yang mengancam AD dengan kurungan penjara maksimal 15 tahun.

Lalu, bagaimana dengan NI?

Nasib remaja 17 tahun itu berbeda. Statusnya hanyalah saksi sekaligus korban. Alih-alih ditahan, ia kini menjalani masa rehabilitasi. Menurut Welli, korban akan mendapat pendampingan dari psikiater selama 14 hari ke depan di sebuah rumah aman.

Kasus ini pun menutup petualangan AD untuk sementara, karena ia telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar