Kota Kendari digegerkan oleh sebuah insiden yang berujung penangkapan. AD, pemuda berusia 20 tahun, kini berstatus tersangka. Ia kedapatan sedang berhubungan seks sesama jenis dengan seorang remaja berinisial NI (17) di wilayah tersebut.
Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengonfirmasi penetapan tersangka itu pada Senin (24/11/2025).
"Jadi hari ini kita tetapkan 1 tersangka pencabulan anak di bawah umur sesama jenis inisial AD," ujarnya.
Dia menambahkan, ancaman hukumannya tidak main-main.
"Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," imbuh Welli.
Pasal yang menjeratnya adalah Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pasal inilah yang mengancam AD dengan kurungan penjara maksimal 15 tahun.
Lalu, bagaimana dengan NI?
Nasib remaja 17 tahun itu berbeda. Statusnya hanyalah saksi sekaligus korban. Alih-alih ditahan, ia kini menjalani masa rehabilitasi. Menurut Welli, korban akan mendapat pendampingan dari psikiater selama 14 hari ke depan di sebuah rumah aman.
Kasus ini pun menutup petualangan AD untuk sementara, karena ia telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
Artikel Terkait
KPK Periksa Tiga Hakim Terkait Suap Eksekusi Lahan Tapos Depok
Wakil Ketua MPR Desak Pemerintah Bawa Kasus Penculikan WNI oleh Israel ke Mahkamah Internasional
Remaja 14 Tahun Dibacok di Kepala saat Tawuran Dua Geng di Cikupa, Polisi Tangkap Pelaku dalam 24 Jam
16 Armada Angkutan Barang Terjaring Razia Gabungan di Ancol, Didominasi Pelanggaran Dokumen dan Muatan Berlebih