Kekerasan di Ibu Kota Melonjak, Korban Anak Capai Lebih dari Separuh Kasus

- Sabtu, 22 November 2025 | 20:00 WIB
Kekerasan di Ibu Kota Melonjak, Korban Anak Capai Lebih dari Separuh Kasus

Di akhir November 2025, Jakarta sudah mencatat angka yang mengkhawatirkan: 1.917 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Yang bikin ngeri, jumlah ini hampir menyamai total laporan sepanjang tahun 2024. Tren kenaikan dari tahun ke tahun terlihat jelas.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP) DKI Jakarta, Iin Mutmainah, mengonfirmasi hal ini di Balai Kota Jakarta, Sabtu (22/11/2025).

"Kalau trennya naik memang setiap tahun. Bulan ini saja sudah hampir menyamai akhir tahun lalu, jadi memang trennya naik," ujarnya.

Dari ribuan kasus itu, lebih dari separuhnya tepatnya 53% menimpa anak-anak di bawah umur.

"53% itu komposisi jumlah kasus anak, baik anak perempuan maupun laki-laki di bawah umur 18 tahun," jelas Iin.

Namun begitu, di balik angka yang meningkat ini, ada secercah harapan. Iin menilai hal ini tak lepas dari meningkatnya kesadaran masyarakat untuk melapor. Mereka kini lebih berani bersuara.

"Kesadaran masyarakat semakin berani speak up. Ini pengetahuan yang meningkat, mereka berani menyampaikan hal-hal yang terjadi atau dilihat di lapangan," katanya.

Semua data yang tercatat, tegasnya, murni berasal dari laporan langsung. Tanpa aduan, proses hukum tak bisa berjalan.

"Dasarnya adalah pengaduan. Kalau korban tidak mengadu atau tidak ada orang yang melaporkan, kami tidak bisa menindaklanjuti," tambahnya.

Untuk menampung laporan itu, Pemprov DKI sebenarnya telah menyiapkan berbagai kanal. Ada UPT PPA, Puspa, layanan mobile konseling, dan 44 titik pos pengaduan yang tersebar di kecamatan atau RPTRA. Masing-masing titik dilengkapi dengan konselor dan paralegal.

Di sisi lain, upaya penanganan juga akan diperkuat dengan payung hukum yang lebih relevan. Pemprov DKI sedang menyusun revisi Perda 8/2011 tentang Pencegahan Tindak Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak.

Rencananya, aturan lama itu akan dipecah menjadi dua perda baru: Perda Perlindungan Perempuan dan Perda Penyelenggaraan Kota/Kabupaten Layak Anak. Pembahasan diperkirakan berlangsung pada 2026.

"Perda 8/2011 dibuat sebelum lahirnya UU TPKS pada 2022. Jadi nanti substansi UU TPKS akan dimasukkan dalam revisi," imbuh Iin.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar