Lebih lanjut Calvijn memaparkan, Fahrul terus memantau kondisi keluarga korban lewat Hamonangan. Setelah pencurian, Fahrul langsung menuju Toko Emas Barus. Di sana, emas-emas itu dijual secara ilegal dan menghasilkan uang sekitar Rp 25 juta.
Tak lama setelahnya, Fahrul menghubungi Hamonangan. Dia menanyakan situasi rumah hakim, sekaligus memberikan uang sebesar Rp 5 juta. Uang itu diduga kuat sebagai upaya untuk membungkus mulut Hamonangan.
Jadi, peran Hamonangan dalam kasus ini cukup jelas: mengetahui rencana kejahatan, menerima bagian hasil curian, dan terlibat dalam menjual barang haram tersebut. Sebuah pengkhianatan yang dilakukan oleh seseorang yang justru dianggap teman.
Artikel Terkait
Setelah 29 Tahun Dorong Gerobak Jamu, Sumiati Akhirnya Bisa Umrah
Mantan Sopir Hakim Gasak 200 Gram Emas Sebelum Ludeskan Rumah Majikan
AS Kerahkan Kekuatan Militer, Langit Venezuela Dinyatakan Beresiko Tinggi
Mardiono Gaungkan Kekuatan Pesantren sebagai Benteng Pangan Nasional