Lebih lanjut Calvijn memaparkan, Fahrul terus memantau kondisi keluarga korban lewat Hamonangan. Setelah pencurian, Fahrul langsung menuju Toko Emas Barus. Di sana, emas-emas itu dijual secara ilegal dan menghasilkan uang sekitar Rp 25 juta.
Tak lama setelahnya, Fahrul menghubungi Hamonangan. Dia menanyakan situasi rumah hakim, sekaligus memberikan uang sebesar Rp 5 juta. Uang itu diduga kuat sebagai upaya untuk membungkus mulut Hamonangan.
Jadi, peran Hamonangan dalam kasus ini cukup jelas: mengetahui rencana kejahatan, menerima bagian hasil curian, dan terlibat dalam menjual barang haram tersebut. Sebuah pengkhianatan yang dilakukan oleh seseorang yang justru dianggap teman.
Artikel Terkait
SBY Tegaskan: Matahari Partai Demokrat Hanya Satu, AHY
KPK Geledah Kantor Pajak, Lanjutkan Penyidikan Kasus Suap
Pelaku Bunuh Diri Gagal Usai Bunuh Terapis di Bekasi
Cilok Berdarah di Kembangan: Rekan Sekerja Jadi Sasaran Tikam