KPK Soroti Putusan Hakim untuk Eks Dirut ASDP dalam Kasus Akuisisi Bermasalah

- Jumat, 21 November 2025 | 17:35 WIB
KPK Soroti Putusan Hakim untuk Eks Dirut ASDP dalam Kasus Akuisisi Bermasalah
KPK Apresiasi Putusan Hakim Terhadap Eks Dirut ASDP

KPK Apresiasi Putusan Hakim Terhadap Eks Dirut ASDP

Komisi Pemberantasan Korupsi menyambut baik putusan yang dijatuhkan majelis hakim kepada Ira Puspadewi, mantan Dirut PT ASDP. Kasus ini berkaitan dengan proses akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh perusahaan pelat merah itu. Menurut KPK, seluruh proses penanganan perkara telah dijalankan secara profesional dan bisa dipertanggungjawabkan.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan hal itu ketika berbicara dengan para wartawan, Jumat (21/11/2025).

"Semua tahapan, mulai dari penyelidikan, penyidikan, sampai penuntutan dan penyusunan dakwaan, semuanya kami lakukan secara akuntabel. Semuanya berlandaskan pada kecukupan alat bukti yang ada," ujar Budi.

Dia juga menambahkan bahwa proses hukum yang mereka tempuh sudah diuji lewat sidang praperadilan. Dua kali. Dan dalam kedua putusan itu, langkah KPK menetapkan Ira sebagai tersangka dinyatakan sah secara hukum. "Validitas proses ini pun telah diuji dua kali secara formil melalui mekanisme pra-peradilan, yang dalam putusannya memastikan bahwa langkah-langkah KPK sah menurut hukum," terangnya.

Lalu, apa sebenarnya yang dilakukan Ira? Ternyata, dari fakta persidangan, dia terbukti melakukan pengkondisian terhadap proses penilaian kapal yang hendak diakuisisi. Akibatnya, keputusan korporasi yang diambil tidak lagi murni objektif dan profesional. Padahal, prinsip Business Judgment Rules (BJR) mensyaratkan hal itu.

Nah, dalam konteks BUMN, penyimpangan seperti ini jelas berisiko. Risiko merugikan keuangan negara. Prinsip BJR seharusnya jadi pedoman utama. Prinsip itu menuntut direksi untuk bertindak hati-hati, independen, bebas dari konflik kepentingan, dan tentu saja, berdasarkan analisis serta informasi yang memadai.

Di sisi lain, transaksi ini ternyata lebih kompleks dari sekadar beli kapal. Akuisisi PT JN oleh PT ASDP juga mencakup pengambilalihan utang korporasi. Otomatis, hal ini menambah beban valuasi dan risiko finansial yang harus ditanggung ASDP.

Yang lebih memprihatinkan, proses due diligence sebelum akuisisi diduga tidak dilakukan secara objektif. Beberapa kapal yang diakuisisi kondisinya sudah tua. Butuh biaya perawatan yang besar. Potensinya, ini bisa jadi kewajiban finansial jangka panjang yang memberatkan perusahaan.

"Sehingga dalam amar putusan," imbuh Budi, "majelis hakim dengan tegas menyatakan bahwa yang bersangkutan terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum yang berakibat menimbulkan kerugian keuangan negara."

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar