KPK Apresiasi Putusan Hakim Terhadap Eks Dirut ASDP
Komisi Pemberantasan Korupsi menyambut baik putusan yang dijatuhkan majelis hakim kepada Ira Puspadewi, mantan Dirut PT ASDP. Kasus ini berkaitan dengan proses akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh perusahaan pelat merah itu. Menurut KPK, seluruh proses penanganan perkara telah dijalankan secara profesional dan bisa dipertanggungjawabkan.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan hal itu ketika berbicara dengan para wartawan, Jumat (21/11/2025).
"Semua tahapan, mulai dari penyelidikan, penyidikan, sampai penuntutan dan penyusunan dakwaan, semuanya kami lakukan secara akuntabel. Semuanya berlandaskan pada kecukupan alat bukti yang ada," ujar Budi.
Dia juga menambahkan bahwa proses hukum yang mereka tempuh sudah diuji lewat sidang praperadilan. Dua kali. Dan dalam kedua putusan itu, langkah KPK menetapkan Ira sebagai tersangka dinyatakan sah secara hukum. "Validitas proses ini pun telah diuji dua kali secara formil melalui mekanisme pra-peradilan, yang dalam putusannya memastikan bahwa langkah-langkah KPK sah menurut hukum," terangnya.
Artikel Terkait
KPK Periksa Tujuh ASN Pekalongan Terkait Dugaan Intervensi Bupati Nonaktif
KPK Tangkap 16 Orang dalam OTT, Termasuk Bupati Tulungagung
Menteri PU Akan Temui Kejati DKI Bahas Penggeledahan Kantor Terkait Kasus Korupsi
Kemenkeu Pertimbangkan Tukar Guling Geo Dipa dengan PNM