Kabar gembira bagi yang berminat melayani jemaah di Tanah Suci. Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj RI) baru saja membuka pendaftaran untuk menjadi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) pada musim haji 1447 H atau 2026 M. Proses seleksinya bakal berlangsung ketat, jadi calon pendaftar harus benar-benar mempersiapkan diri.
Nah, bagi Anda yang tertarik, inilah saatnya untuk segera mengecek informasi lengkapnya. Formasi apa saja yang dibuka, jadwal seleksi, sampai tata cara pendaftarannya sudah diumumkan lewat kanal resmi Kemenhaj.
Lowongan dan Formasi yang Tersedia
Kemenhaj RI membuka lowongan untuk dua kelompok besar. Yang pertama adalah PPIH Kloter, yang mencakup posisi Ketua Kloter dan Pembimbing Ibadah Haji Kloter. Di sisi lain, ada juga formasi PPIH Arab Saudi dengan pilihan yang lebih beragam. Di antaranya adalah layanan Akomodasi, Konsumsi, Transportasi, Bimbingan Ibadah, serta tenaga untuk SISKOHAT (Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu).
Jadwal Seleksi Tahap Awal
Seleksi akan dilakukan secara bertahap. Untuk tahap pertama di tingkat kabupaten dan kota, rangkaian waktunya adalah sebagai berikut:
- Pengumuman Pembukaan: 20 November 2025
- Pendaftaran Peserta: 22 - 28 November 2025
- Batas Akhir Unggah Dokumen: 28 November 2025, pukul 23.59 WIB
- Batas Verifikasi Dokumen oleh Kemenhaj Kab/Kota: 2 Desember 2025, pukul 23.59 WIB
- Ujian CAT Tahap 1: 4 Desember 2025, pukul 09.00 WIB
- Pengumuman Hasil: 5 Desember 2025, pukul 16.00 WIB
Jadwal Seleksi Tahap Lanjutan
Bagi yang lolos, perjalanan masih panjang. Seleksi tahap kedua di tingkat provinsi akan digelar dengan jadwal:
- Batas Verifikasi Dokumen oleh Kanwil Kemenhaj Provinsi: 8 Desember 2025, pukul 23.59 WIB
- Ujian CAT & Wawancara Tahap 2: 11 Desember 2025, pukul 09.00 WIB
- Pengumuman Kelulusan Tahap 2: 12 Desember 2025, pukul 16.00 WIB
Gimana Cara Daftarnya?
Pendaftaran dilakukan secara online. Satu-satunya portal resmi yang harus digunakan adalah haji.go.id/petugas. Nanti link-nya akan aktif seiring dengan dibukanya periode pendaftaran. Satu hal yang perlu diingat, NIK KTP hanya bisa dipakai untuk satu kali pendaftaran saja. Jadi, pastikan data yang dimasukkan sudah benar.
Persyaratan Umum yang Harus Dipenuhi
Secara umum, ada sejumlah kriteria wajib yang harus dipenuhi setiap pendaftar. Beberapa di antaranya:
- Warga Negara Indonesia yang beragama Islam.
- Memiliki kesehatan jasmani dan rohani yang baik, dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah.
- Bagi perempuan, tidak dalam keadaan hamil.
- Punya komitmen penuh untuk melayani jemaah haji.
- Memiliki integritas dan rekam jejak yang bersih, serta tidak sedang terlibat proses hukum pidana.
- Identitas kependudukan harus sah dan masih berlaku.
- Bagi PNS atau pegawai instansi lain, harus dilengkapi dengan izin tertulis dari atasan langsung.
- Mampu mengoperasikan aplikasi komputer atau smartphone berbasis Android/iOS.
- Kemampuan berkomunikasi dalam bahasa Arab atau Inggris akan menjadi nilai plus.
- Tidak sedang menempuh pendidikan atau tugas belajar.
- Pasangan suami-istri dilarang mendaftar untuk PPIH Kloter dan Arab Saudi pada tahun yang sama.
- Calon PPIH bisa berasal dari pejabat negara, ASN, TNI/Polri, atau unsur masyarakat seperti organisasi Islam dan tenaga profesional.
- Belum pernah menjadi PPIH Kloter atau Arab Saudi sebanyak tiga kali sejak tahun 2022.
Syarat Khusus Ketua Kloter
Untuk menduduki posisi ini, pelamar harus berstatus sebagai ASN di Kemenhaj atau Kemenag. Usia minimal 30 tahun dan maksimal 58 tahun saat mendaftar. Minimal menjabat eselon IV atau memiliki pangkat golongan III/c, serta berpendidikan minimal S1. Pengalaman menunaikan ibadah haji akan menjadi pertimbangan.
Syarat Khusus Pembimbing Ibadah Kloter
Posisi ini mensyaratkan usia antara 35 hingga 60 tahun. Pelamar wajib sudah menunaikan ibadah haji dan memiliki sertifikat pembimbing ibadah haji. Pendidikan minimal yang diperlukan adalah S1.
Syarat Khusus PPIH Arab Saudi
Persyaratannya bervariasi tergantung divisi. Untuk Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi, usia minimal 25 tahun dan maksimal 57 tahun. Sementara untuk Bimbingan Ibadah, syaratnya sama dengan Pembimbing Ibadah Kloter. Khusus untuk SISKOHAT, selain batas usia 25-57 tahun, pelamar harus merupakan pegawai operator SISKOHAT di Kemenhaj/Kemenag dengan pengalaman minimal 3 tahun, mampu mengoperasikan aplikasi, dan diutamakan pernah mengikuti bimtek terkait.
Artikel Terkait
KPK Dalami Dugaan Bupati Pekalongan Nonaktif Manfaatkan Pekerja Outsourcing untuk Mobilisasi Politik Pilkada 2024
Bank Sumut Jadi Sponsor Utama Piala AFF U19 2026, Erick Thohir Apresiasi Dukungan Pembinaan Sepak Bola Muda
Waisak Bersejarah: Perayaan Pertama Kali Digelar di Bundaran HI, Jakarta
Anak Aniaya Ayah Pakai Parang gegara Uang Judi Online Ditolak, Polisi Ringkus Pelaku saat Tertidur