Permintaan Mantan Menpora Roy Suryo untuk menggelar perkara khusus terkait kasus yang menjeratnya sebagai tersangka, akhirnya mendapat respons dari Polda Metro Jaya. Polisi menyikapinya dengan cukup sederhana: itu adalah hak prerogatif tersangka.
"Ya, itu kan haknya. Silakan saja," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, ketika ditemui wartawan di Mapolres Jakpus, Jumat (21/11/2025). Budi menegaskan bahwa proses hukum yang sedang berjalan tetap mengedepankan sejumlah prinsip. "Yang jelas, kami selalu berpegang pada asas legalitas, profesional, dan prosedural. Efektivitas dan akuntabilitas juga jadi perhatian utama para penyidik," tambahnya, meyakinkan bahwa semua langkah telah sesuai koridor.
Di sisi lain, Budi juga berpesan kepada publik. Dia mengimbau masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, tanpa perlu terpancing melihat siapa pelapor atau yang dilaporkan. "Yang penting kita fokus pada substansi laporannya," katanya.
Sampai saat ini, polisi telah memeriksa tiga tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi itu. Mereka adalah Roy Suryo sendiri, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyasuma. Namun, ternyata masih ada lima nama lain yang akan dipanggil.
Artikel Terkait
Gubernur DKI Serukan Pelestarian Budaya Betawi di Tengah Dinamika Jakarta
Adik Bacok Kakak Kandung di Cakung Usai Ditegur Soal Pelecehan
Israel Serang Gaza, Tewaskan 7 Orang Meski Gencatan Senjata Berlaku
Malaysia Kutuk Pembangunan 34 Permukiman Baru Israel di Tepi Barat